Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar tiga website judi online (judol) beromzet hingga Rp1 triliun per tahun. (Foto: Dok. Divhumas Polri)

Presisi

Membongkar Jejak Uang 3 Situs Judol, Nilainya Bikin Melongo

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 21:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan tiga situs, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Ketiga situs tersebut diketahui memiliki omzet transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, ketiga situs judol tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional. Pusat kendali operasionalnya diketahui berada di luar negeri.


"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap lima tersangka berinisial MAY, APU, R, GG, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan mengelola transaksi dari situs judol tersebut.

Adex menjelaskan, tersangka APU berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R sekaligus menjadi penghubung dengan MAY yang ditunjuk sebagai direktur PT UPT.

Sementara itu, R berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening bank yang menampung transaksi dari situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

R ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. Sedangkan APU dan MAY ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Juli 2026. Tersangka GG berperan mengurus administrasi dan legalitas PT UPT. Ia ditangkap di Jakarta Timur pada Senin, 13 Juli 2026.

Adapun TS berperan mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif tersebut. TS ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial FP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikenakan pencekalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total transaksi melalui sistem pembayaran perjudian daring yang menggunakan PT UPT mencapai Rp1.037.790.052.498.

"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498, atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," jelas Adex.

Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down seluruh situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya