Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar tiga website judi online (judol) beromzet hingga Rp1 triliun per tahun. (Foto: Dok. Divhumas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan tiga situs, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Ketiga situs tersebut diketahui memiliki omzet transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, ketiga situs judol tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional. Pusat kendali operasionalnya diketahui berada di luar negeri.
"Website perjudian
online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap lima tersangka berinisial MAY, APU, R, GG, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan mengelola transaksi dari situs judol tersebut.
Adex menjelaskan, tersangka APU berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R sekaligus menjadi penghubung dengan MAY yang ditunjuk sebagai direktur PT UPT.
Sementara itu, R berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening bank yang menampung transaksi dari situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
R ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. Sedangkan APU dan MAY ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Juli 2026. Tersangka GG berperan mengurus administrasi dan legalitas PT UPT. Ia ditangkap di Jakarta Timur pada Senin, 13 Juli 2026.
Adapun TS berperan mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif tersebut. TS ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial FP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikenakan pencekalan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total transaksi melalui sistem pembayaran perjudian daring yang menggunakan PT UPT mencapai Rp1.037.790.052.498.
"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498, atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," jelas Adex.
Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau
take down seluruh situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.