Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar tiga website judi online (judol) beromzet hingga Rp1 triliun per tahun. (Foto: Dok. Divhumas Polri)

Presisi

Membongkar Jejak Uang 3 Situs Judol, Nilainya Bikin Melongo

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 21:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan tiga situs, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Ketiga situs tersebut diketahui memiliki omzet transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, ketiga situs judol tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional. Pusat kendali operasionalnya diketahui berada di luar negeri.


"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap lima tersangka berinisial MAY, APU, R, GG, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan mengelola transaksi dari situs judol tersebut.

Adex menjelaskan, tersangka APU berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R sekaligus menjadi penghubung dengan MAY yang ditunjuk sebagai direktur PT UPT.

Sementara itu, R berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening bank yang menampung transaksi dari situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

R ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. Sedangkan APU dan MAY ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Juli 2026. Tersangka GG berperan mengurus administrasi dan legalitas PT UPT. Ia ditangkap di Jakarta Timur pada Senin, 13 Juli 2026.

Adapun TS berperan mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif tersebut. TS ditangkap di Tangerang Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial FP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikenakan pencekalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total transaksi melalui sistem pembayaran perjudian daring yang menggunakan PT UPT mencapai Rp1.037.790.052.498.

"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498, atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," jelas Adex.

Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down seluruh situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya