Berita

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Presisi

Polda Banten Tangkap Pegawai Bank dan Swasta Terkait Dugaan Korupsi Rp9,4 Miliar

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, dan BH alias BK (44) selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan konstruksi perkara tersebut bermula saat BH mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.


“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis kepada wartawan Kamis, 3 September 2026.

Adapun permohonan yang diajukan BH kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. 

Namun, dalam prosesnya, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi pun melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total sebesar Rp7,387 miliar. Di mana, penarikan tersebut di tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

"Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten," jelas Yudhis.

Seiring berjalannya waktu, kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit adalah dokumen yang direkayasa.

“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” ungkap AKBP I Kadek Dwi Yoga.

NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU serta baik tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU ( tahap 2) dengan jeratan pasal UU Tipikor dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun  hingga 20 tahun atau seumur hidup , serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya