Berita

Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenhut)

Politik

Izin Lima Korporasi Pelaku Karhutla Dibekukan Atas Persetujuan Prabowo

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha lima korporasi tersebut dibekukan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.

Raja Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.


“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menhut. 

Raja Antoni menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia mengatakan nantinya proses hukum dapat menjadi pidana bila ditemukan adanya indikasi. 

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya. Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.

Berikut lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dibekukan, dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare.

Pertama, PT Mahkota Rimba Utama yang bergerak di sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 74.480 hektare.

Kedua, PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan sektor hutan tanaman yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare. Ketiga, PT Mayawana Persada Mas, juga bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 136.710 hektare.

Selanjutnya, PT Duta Andalan Sukses yang bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 31.080 hektare. Terakhir, PT Wana Lestari Jaya, perusahaan hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, yang memiliki luas PBPH 29.140 hektare.

Dengan demikian, total luas PBPH dari lima perusahaan yang dibekukan tersebut mencapai 371.560 hektare, dengan tiga perusahaan berada di Kabupaten Ketapang dan dua lainnya di Kabupaten Sanggau.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya