Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenhut)
Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenhut)
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.
Raja Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 18:29
Kamis, 03 September 2026 | 18:23
Kamis, 03 September 2026 | 18:19
Kamis, 03 September 2026 | 17:57
Kamis, 03 September 2026 | 17:43
Kamis, 03 September 2026 | 17:40
Kamis, 03 September 2026 | 17:35
Kamis, 03 September 2026 | 17:25
Kamis, 03 September 2026 | 17:23
Kamis, 03 September 2026 | 17:08