Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Dukung Prabowo Rampingkan BUMN

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan dan perampingan badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah sebelumnya telah melakukan kajian terkait usulan perubahan UU BUMN pada 2025. Kajian tersebut turut membahas sejumlah persoalan dalam tata kelola BUMN.

"Ya sebenarnya sudah ada beberapa kajian, yang pertama KPK itu pernah di 2025 tentang kajian tentang usulan perubahan UU BUMN," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Kamis, 3 September 2026.


Setyo menerangkan, rencana Presiden Prabowo untuk melakukan streamline atau perampingan BUMN sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara.

"Ya di dalamnya ada juga hal seperti itu, tapi rupanya Pak Presiden pun sudah bisa dikatakan mendahului ya dengan memberikan statement bahwa akan melakukan streamline, akan melakukan perampingan terhadap BUMN," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK sangat mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkomunikasi dengan COO Danantara, Dony Oskaria, untuk membahas teknis pelaksanaannya.

"Mudah-mudahan dengan efisiensi atau streamline atau perampingan BUMN itu, tanggung jawab BUMN semakin lebih bagus," kata Setyo.

Setyo menegaskan, tujuan akhir dari perampingan tersebut harus memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi negara serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Intinya ada value atau ada keuntungan yang besar untuk negara dan pastinya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Setyo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya