Berita

Pelaku sepeda untuk transportasi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

KPBB Tolak Usulan Pembongkaran Lajur Sepeda di Jakarta

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 15:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lajur sepeda terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas berkelanjutan. 

Demikian penegasan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin merespons kabar adanya usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membongkar lajur sepeda terproteksi, dengan dalih kendaraan bermotor perlu pelebaran jalan untuk lalu lintasnya agar tidak macet.  

Safrudin menekankan bahwa lajur sepeda terproteksi keberadaannya perlu dipertahankan, sementara kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus terus ditingkatkan. 


"Kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia tidak seharusnya mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan, tetapi justru memperkuatnya," kata Safrudin dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Ia  mengingatkan pencemaran udara telah menjadi problem akut dan kronis di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.  

Di Jakarta, sebagian besar parameter pencemaran udara seperti PM10, PM2.5, SOx, NOx dan O3 telah melampaui baku mutu emisi udara ambient nasional.  

PM2.5 misalnya, dalam dua dekade ini menunjukkan angka rata-rata tahun di atas 40 µg/m3, sementara baku mutu udara ambient nasional 15 µg/m3 dan bahkan baku mutu menurut WHO 5 µg/m3.  

Keadaan ini menyebabkan 58.1% warga DKI Jakarta menderita sakit/penyakit terkait pernafasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara.  

Data juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran tertinggi dengan 57% penyumbang emisi PM2.5, 47% emisi PM10, 32% emisi SOx, 70% emisi NOx, dan 90% emisi HC dan CO.

Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk melakukan langkah nyata dan tegas serta berkelanjutan untuk pengendalian pencemaran udara dan penerapan transprotasi perkotaan yang berkelanjutan. 

“Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda adalah policy guidance untuk menjalankan amanat peraturan perundangan tersebut," kata Safrudin. 

Sehingga, kata Safrudin, ketika Pemprov DKI Jakarta telah membangun lajur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya maka mutlak harus dipertahankan dan ditingkatkan”.

"Kami menyeruan Gubernur DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan lajur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya," pungkas Safrudin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya