Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Denny Indrayana:

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tinggal tujuh hari menjelang batas waktu penutupan sayembara  ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

"Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947,"  kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

Denny mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Ia memperkirakan akan muncul perdebatan soal tenggat waktu pengajuan gugatan. Namun ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang menurutnya memberi ruang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.

Soal siapa yang akan menjadi Pemohon, Denny membocorkan sejumlah pihak yang disebutnya akan turut mengajukan gugatan.

"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.

Ia berharap MK bisa mempertimbangkan dengan serius apakah kasus ini layak disidangkan, terutama jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia, maupun di tempat lain.

"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny. 

Dengan demikian, kata Denny, Gibran mesti dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai wakil presiden.

Denny menyebut proses persidangan di MK jika benar-benar berjalan tidak akan memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja. Artinya, sisa masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan sangat singkat.

"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.

Di akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran.

"Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka," pungkas Gibran.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya