Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. RMOL)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tinggal tujuh hari menjelang batas waktu penutupan sayembara ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.
Denny mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.
"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau
removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan,
impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny.
"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau
disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Ia memperkirakan akan muncul perdebatan soal tenggat waktu pengajuan gugatan. Namun ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang menurutnya memberi ruang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.
Soal siapa yang akan menjadi Pemohon, Denny membocorkan sejumlah pihak yang disebutnya akan turut mengajukan gugatan.
"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.
Ia berharap MK bisa mempertimbangkan dengan serius apakah kasus ini layak disidangkan, terutama jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia, maupun di tempat lain.
"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny.
Dengan demikian, kata Denny, Gibran mesti dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai wakil presiden.
Denny menyebut proses persidangan di MK jika benar-benar berjalan tidak akan memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja. Artinya, sisa masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan sangat singkat.
"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.
Di akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran.
"Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka," pungkas Gibran.