Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (kedua dari kiri), Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai (tengah). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya generasi masyarakat Papua karena para pengungsi kesulitan memperoleh hak dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro usai berdialog dengan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI yang membahas persoalan pelanggaran HAM serta sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di Papua.
Atnike mengatakan, Komnas HAM telah membentuk Tim Papua sejak 2022 karena melihat situasi di wilayah tersebut belum sepenuhnya pulih dari konflik dan kekerasan.
"Situasi di Papua dari tahun ke tahun belum juga pulih dari persoalan konflik dan kekerasan," kata Atnike saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, kekerasan antara aparat dan kelompok sipil bersenjata tidak hanya menyebabkan korban jiwa. Konflik juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
"Yaitu dengan terjadinya pengungsi internal," kata Atnike.
Atnike menegaskan, persoalan pengungsi internal di Papua perlu mendapat perhatian serius secara nasional. Sebab, masyarakat yang tidak dapat kembali ke kampung halaman berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar.
"Persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua tersebut akan mengakibatkan hilangnya generasi Papua," kata Atnike.
Ia menjelaskan, para pengungsi internal dapat kesulitan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan apabila belum dapat kembali ke daerah asal mereka.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM mendukung langkah DPD RI membentuk Pansus Papua. Atnike menilai pembentukan pansus menunjukkan persoalan Papua kembali menjadi perhatian pemerintah pusat melalui lembaga negara.
"Saya pikir itu adalah satu keputusan yang sangat kami apresiasi, Bapak Yoris yang kami hormati, bahwa isu Papua menjadi perhatian pusat dan secara resmi menjadi agenda kerja dari DPD RI," sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan pembentukan Pansus Papua merupakan keputusan rapat paripurna DPD RI pada 22 Mei 2026.
Pansus yang beranggotakan 15 orang tersebut bertugas menghimpun berbagai persoalan serta masukan dari daerah terkait kondisi Papua, termasuk persoalan HAM dan PSN.
"Tiga hari lalu pansus sudah mengadakan rapat perdana untuk menginventarisir seluruh persoalan di Papua, baik itu pelanggaran HAM maupun PSN," kata Yorrys.
Pansus Papua, lanjut Yorrys, juga akan mengundang kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait untuk berdialog dan memperoleh masukan mengenai berbagai persoalan di Papua.
Selain itu, Pansus Papua DPD RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja mulai 13 September 2026. Dua wilayah yang menjadi tujuan awal yakni Maybrat, Sorong Selatan, dan Timika, Mimika.
Yorrys mengapresiasi Komnas HAM yang merespons kerja Pansus Papua dan bersedia berkolaborasi. Ia berharap hasil dialog tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah lanjutan dalam menangani berbagai persoalan HAM dan PSN di Papua.
Komnas HAM sendiri menegaskan siap mendukung kerja Pansus Papua, khususnya dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.