Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop. (Foto: Kemenkop)

Politik

Raih Opini WTP Bukti Kemenkop Kelola APBN Akuntabel

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali mencatatkan pengelolaan anggaran yang akuntabel setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Capaian tersebut menjadi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kemenkop dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.


Menkop memandang, hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin menunjukkan apa yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki. 
“Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegas Ferry.

Ia memastikan, anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan berjalan dalam satu sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,” katanya.

Ferry berharap, BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.  
Perbaikan tata kelola keuangan pada akhirnya ditujukan agar Kemenkop semakin mampu menjalankan tugasnya dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan gerakan koperasi secara keseluruhan.

“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota II BPK selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.

BPK mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya