Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop. (Foto: Kemenkop)

Politik

Raih Opini WTP Bukti Kemenkop Kelola APBN Akuntabel

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali mencatatkan pengelolaan anggaran yang akuntabel setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Capaian tersebut menjadi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kemenkop dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.


Menkop memandang, hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin menunjukkan apa yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki. 
“Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegas Ferry.

Ia memastikan, anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan berjalan dalam satu sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,” katanya.

Ferry berharap, BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.  
Perbaikan tata kelola keuangan pada akhirnya ditujukan agar Kemenkop semakin mampu menjalankan tugasnya dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan gerakan koperasi secara keseluruhan.

“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota II BPK selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.

BPK mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya