Berita

Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus, Rabu 2 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa kasus pemerasan disertai pengancaman Bangun Paulus Tudungta. Surat dakwaan Jaksa dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP sehingga sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan," kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2026.

Jaksa Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.


"Intinya putusan hakim menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," kata Andri.

Untuk persidangan berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu pekan depan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi kunci. Kehadiran saksi korban dan saksi fakta diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent selaku saksi korban dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya," tambah Andri.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya