Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus, Rabu 2 September 2026. (Foto: Istimewa)
Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus, Rabu 2 September 2026. (Foto: Istimewa)
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan," kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2026.
Jaksa Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 08:15
Kamis, 03 September 2026 | 07:57
Kamis, 03 September 2026 | 07:44
Kamis, 03 September 2026 | 07:26
Kamis, 03 September 2026 | 07:11
Kamis, 03 September 2026 | 06:50
Kamis, 03 September 2026 | 06:22
Kamis, 03 September 2026 | 05:59
Kamis, 03 September 2026 | 05:29
Kamis, 03 September 2026 | 04:50