Berita

Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus, Rabu 2 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa kasus pemerasan disertai pengancaman Bangun Paulus Tudungta. Surat dakwaan Jaksa dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP sehingga sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan," kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2026.

Jaksa Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.


"Intinya putusan hakim menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," kata Andri.

Untuk persidangan berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu pekan depan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi kunci. Kehadiran saksi korban dan saksi fakta diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent selaku saksi korban dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya," tambah Andri.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya