Berita

Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus, Rabu 2 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa kasus pemerasan disertai pengancaman Bangun Paulus Tudungta. Surat dakwaan Jaksa dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP sehingga sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan," kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2026.

Jaksa Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.


"Intinya putusan hakim menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," kata Andri.

Untuk persidangan berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu pekan depan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi kunci. Kehadiran saksi korban dan saksi fakta diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent selaku saksi korban dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya," tambah Andri.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya