Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik. (Foto: Dok PKB)

Politik

Pesangon Pekerja Jangan Ikut Raib Ketika Perusahaan Pailit

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja hingga mencakup jaminan pesangon. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik menjelaskan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik, Kamis, 3 September 2026.


Dalam pasal tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh melalui skema jaminan sosial. Ketentuannya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. 

"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," ujarnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menjelaskan, gagasan tersebut muncul antara lain karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu, kata dia, tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. DPR, kata Ninik, ingin mengubah mekanisme tersebut agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.

"Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha," imbuh Ninik.

Menurut dia, DPR juga berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.

Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ninik menyebut sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah perusahaan mengalami masalah.

"Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Dan saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ungkapnya.

Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan. "Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu," tegasnya.

Lebih jauh, Ninik mengatakan DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut. Menurutnya, pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung pemerintah, tetapi perlu ada porsi kontribusi negara.

"Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja," kata Ninik.

Dengan skema tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami persoalan keuangan dapat lebih terjamin, sekaligus mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi perusahaan ketika mengalami kebangkrutan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya