Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik. (Foto: Dok PKB)

Politik

Pesangon Pekerja Jangan Ikut Raib Ketika Perusahaan Pailit

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja hingga mencakup jaminan pesangon. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik menjelaskan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik, Kamis, 3 September 2026.


Dalam pasal tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh melalui skema jaminan sosial. Ketentuannya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. 

"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," ujarnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menjelaskan, gagasan tersebut muncul antara lain karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu, kata dia, tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. DPR, kata Ninik, ingin mengubah mekanisme tersebut agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.

"Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha," imbuh Ninik.

Menurut dia, DPR juga berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.

Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ninik menyebut sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah perusahaan mengalami masalah.

"Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Dan saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ungkapnya.

Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan. "Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu," tegasnya.

Lebih jauh, Ninik mengatakan DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut. Menurutnya, pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung pemerintah, tetapi perlu ada porsi kontribusi negara.

"Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja," kata Ninik.

Dengan skema tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami persoalan keuangan dapat lebih terjamin, sekaligus mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi perusahaan ketika mengalami kebangkrutan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya