Wang Li-Chan alias WLC (30) warga negara Taiwan yang jadi tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natunna, Kepulauan Riau (Kepri) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 September 2026. (Foto:RMOL)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan warga negara Taiwan berinisial Wang Li-Chan alias WLC (30) jadi tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 2 September 2026.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bila WLC berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamin.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert di Bareskrim Polri, Rabu malam.
Lebih lanjut, penyelundupan ini terungkap dari pengembangan penangkapan mother vessel atau kapal pengangkut berukuran besar King Sun yang kedapatan membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu
Dari sini, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan kecurigaan terhadap kapal lain dengan dan mengarah ke kapal Fungshangxing 1, kapal berbendera Comoros.
“Dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fusahangxin 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal,” ujar Albert.
WLC pun tampak tertunduk lesu saat ini dibawa ke Bareskrim Polri. Meski tekah menetapkan satu tersangka, penyidik masih memeriksa sembilan kru kapal lainnya sebagai saksi.