Berita

Wang Li-Chan alias WLC (30) warga negara Taiwan yang jadi tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natunna, Kepulauan Riau (Kepri) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 September 2026. (Foto:RMOL)

Hukum

WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 11:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan warga negara Taiwan berinisial Wang Li-Chan alias WLC (30) jadi tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 2 September 2026.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bila WLC berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamin.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert di Bareskrim Polri, Rabu malam.


Lebih lanjut, penyelundupan ini terungkap dari pengembangan penangkapan mother vessel atau kapal pengangkut berukuran besar King Sun yang kedapatan membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu

Dari sini, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan kecurigaan terhadap kapal lain dengan dan mengarah ke kapal Fungshangxing 1, kapal berbendera Comoros.

“Dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fusahangxin 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal,” ujar Albert.

WLC pun tampak tertunduk lesu saat ini dibawa ke Bareskrim Polri. Meski tekah menetapkan satu tersangka, penyidik masih memeriksa sembilan kru kapal lainnya sebagai saksi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya