Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Foto: RMOL)
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mempertanyakan belum masuknya tindak pidana perjudian online (judol) dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sorotan tersebut muncul setelah Komisi III DPR mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian luas masyarakat, salah satunya perjudian online.
"Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?" kata Hari kepada RMOL, Kamis, 3 September 2026.
Hari juga mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR.
"Ada apa dengan Panja Judi Online?" tegasnya.
Menurut Hari, pemberantasan judol tidak cukup hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Negara juga perlu memperkuat upaya menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Hal itu penting mengingat judol memiliki perputaran uang besar dan melibatkan jaringan kompleks, mulai dari penggunaan rekening hingga transaksi digital yang berpotensi berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Sorotan tersebut sejalan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen tersebut turut dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.
Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) telah melakukan perampasan aset terkait perkara judol melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara judol senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hari menilai fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar mampu menjawab perkembangan kejahatan modern.
"Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat," ujarnya.
Karena itu, SDR mendorong DPR mengevaluasi kembali daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan judol sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Hari juga menilai publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan judol, termasuk hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk Komisi I DPR.