Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Foto: RMOL)

Politik

Judol Tak Masuk RUU Perampasan Aset, Ada Apa dengan Panja?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mempertanyakan belum masuknya tindak pidana perjudian online (judol) dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi III DPR mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian luas masyarakat, salah satunya perjudian online.


"Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?" kata Hari kepada RMOL, Kamis, 3 September 2026.

Hari juga mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR.

"Ada apa dengan Panja Judi Online?" tegasnya.

Menurut Hari, pemberantasan judol tidak cukup hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Negara juga perlu memperkuat upaya menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.

Hal itu penting mengingat judol memiliki perputaran uang besar dan melibatkan jaringan kompleks, mulai dari penggunaan rekening hingga transaksi digital yang berpotensi berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Sorotan tersebut sejalan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen tersebut turut dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.

Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) telah melakukan perampasan aset terkait perkara judol melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara judol senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hari menilai fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar mampu menjawab perkembangan kejahatan modern.

"Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat," ujarnya.

Karena itu, SDR mendorong DPR mengevaluasi kembali daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan judol sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.

Hari juga menilai publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan judol, termasuk hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk Komisi I DPR.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya