Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Publik

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penundaan kewajiban sertifikasi halal yang rencananya mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 merupakan bentuk pelanggaran terhadap hal publik. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh,
mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. 

Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026. 

Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026. 

“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia, Kamis, 3 September 2026.

Oleh karena itu, Prof Ni’am menilai penundaan pemenuhan jaminan produk halal bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.

"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” tegasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan masih ada upaya-upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal. 

Padahal, jaminan produk halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengkritik keras sikap ketidakseriusan dalam pelayanan publik ini dan mempertanyakan dorongan di balik penundaan aturan tersebut.

Dia menyebut pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi, bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan lagi. Tetapi faktanya kemudian ditunda.  

“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," tandas Prof Ni’am.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya