Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Publik

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penundaan kewajiban sertifikasi halal yang rencananya mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 merupakan bentuk pelanggaran terhadap hal publik. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh,
mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. 

Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026. 

Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026. 

“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia, Kamis, 3 September 2026.

Oleh karena itu, Prof Ni’am menilai penundaan pemenuhan jaminan produk halal bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.

"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” tegasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan masih ada upaya-upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal. 

Padahal, jaminan produk halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengkritik keras sikap ketidakseriusan dalam pelayanan publik ini dan mempertanyakan dorongan di balik penundaan aturan tersebut.

Dia menyebut pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi, bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan lagi. Tetapi faktanya kemudian ditunda.  

“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," tandas Prof Ni’am.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya