Pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Dokumentasi BPBD Kalteng)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Bencana ekologis ini juga mengancam habitat serta keberlangsungan satwa dan tumbuhan endemik.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, meminta pemerintah memasukkan perlindungan satwa sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla.
Menurut Rajiv, Kalimantan merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang menjadi habitat berbagai satwa dan tumbuhan langka, seperti orang utan, bekantan, burung rangkong, pohon ulin, hingga beragam spesies anggrek.
“Karhutla tidak hanya menghilangkan pepohonan, tetapi juga sumber makanan, air, dan habitat satwa. Kekayaan genetik Indonesia pun berpotensi ikut musnah,” ujar Rajiv, kepada wartawan, Kamis, 3 September 2026.
Rajiv mengatakan ancaman terhadap satwa tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Satwa yang berhasil menyelamatkan diri tetap harus menghadapi hilangnya habitat dan sumber makanan.
Kondisi tersebut juga berpotensi memicu konflik antara satwa dan manusia. Satwa yang kehilangan habitat dan pakan dapat masuk ke kawasan perkebunan, hutan sekunder, bahkan permukiman warga untuk mencari sumber makanan.
Karena itu, Rajiv mendorong pemerintah mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar respons ketika kebakaran terjadi menjadi sistem pencegahan permanen berbasis risiko.
Upaya tersebut, kata dia, harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemegang konsesi, masyarakat adat, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Situasi ini harus dilihat sebagai krisis ekologis, bukan sekadar persoalan pemadaman api. Setiap titik panas harus segera diverifikasi, ditelusuri sumbernya, dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran besar,” tegas Legislator NasDem ini.
Selain pencegahan, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan protokol tanggap darurat khusus untuk satwa terdampak karhutla.
Protokol tersebut mencakup pemetaan habitat dan koridor satwa, pembentukan tim penyelamatan dan layanan kesehatan satwa, penyediaan habitat sementara, serta pemantauan kondisi satwa setelah kebakaran.
Menurut Rajiv, perlindungan habitat satwa juga tidak boleh hanya berfokus pada kawasan konservasi. Pemerintah perlu memperkuat koridor ekologis dan areal preservasi, sekaligus membangun kerja sama dengan pemegang konsesi dan masyarakat.
“Perlindungan satwa harus menjadi bagian integral dari penanganan karhutla. Jangan sampai kita hanya menyelamatkan hutan dari api, tetapi kehilangan kekayaan hayati yang ada di dalamnya,” demikian Rajiv.