Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Tindaklanjuti Fakta Sidang soal Aliran Uang Korupsi Haji ke Nusron Wahid

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah dan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran uang 400 ribu Dolar AS yang disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 3 September 2026.


Menurut Budi, seluruh fakta yang terungkap di persidangan penting dalam proses pembuktian, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran uang yang menyeret sejumlah pihak.

"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," pungkas Budi.

Nama Nusron Wahid, yang merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, mencuat dalam persidangan saat terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang 400 ribu Dolar AS kepada seseorang bernama Erik.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 1 September 2026, Gus Alex menanyakan apakah Saiful mengetahui bahwa uang tersebut diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex.

Saiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Saiful.

Gus Alex kemudian kembali memastikan apakah Saiful memahami bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin dan diminta diserahkan melalui Erik.

"Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?" tanya Gus Alex.

"Iya," jawab Saiful.

"Artinya saudara memahami bahwa mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?" lanjut Gus Alex.

"Siap, setelah dikasih tahu," jawab Saiful.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya mengungkap adanya uang 406 ribu Dolar AS yang dititipkan kepada Saiful oleh terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam persidangan, Saiful menjelaskan bahwa dirinya menerima titipan uang tersebut setelah diarahkan untuk mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Saat itu, Saiful berada di dalam mobil dan hanya membuka bagasi ketika orang yang dibawanya mengambil titipan tersebut.

Saiful kemudian membawa uang itu dan melaporkannya kepada Gus Alex. Dalam perkembangannya, persidangan mengungkap adanya sejumlah penggunaan dan penyerahan uang, termasuk permintaan Gus Alex agar Saiful menyerahkan 400 ribu Dolar AS melalui Erik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya