Berita

Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang perwira menengah (pamen) Polri berinisial AKBP RHS dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik.

Adapun yang mengadukan RHS yakni Celebes Legal Center, selaku tim kuasa hukum warga sipil berinisial CW.

Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Aduan itu tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.


Saat ini, Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk diusut tuntas.

Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Dia menegaskan proses pemeriksaan sudah berjalan.

"Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ujar Albert dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026.

Meski demikian, Albert menolak membeberkan identitas pelapor maupun detail pelanggaran yang dituduhkan kepada RHS tersebut. Dia berdalih hal ini menyangkut prosedur keamanan.

"Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Mengenai substansi tuduhan, Albert memilih irit bicara. Dia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal kepolisian.

"Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kami harus hormati aturan itu," katanya.

Di sisi lain, pihak CLC mengaku puas dengan kinerja penyidik sejauh ini. Mereka kini bersiap mengawal kasus ini hingga ke meja sidang.

“Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya