Berita

Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang perwira menengah (pamen) Polri berinisial AKBP RHS dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik.

Adapun yang mengadukan RHS yakni Celebes Legal Center, selaku tim kuasa hukum warga sipil berinisial CW.

Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Aduan itu tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.


Saat ini, Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk diusut tuntas.

Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Dia menegaskan proses pemeriksaan sudah berjalan.

"Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ujar Albert dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026.

Meski demikian, Albert menolak membeberkan identitas pelapor maupun detail pelanggaran yang dituduhkan kepada RHS tersebut. Dia berdalih hal ini menyangkut prosedur keamanan.

"Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Mengenai substansi tuduhan, Albert memilih irit bicara. Dia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal kepolisian.

"Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kami harus hormati aturan itu," katanya.

Di sisi lain, pihak CLC mengaku puas dengan kinerja penyidik sejauh ini. Mereka kini bersiap mengawal kasus ini hingga ke meja sidang.

“Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya