Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: istimewa)

Hukum

Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para koruptor.

"Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju," kata Jimly lewat akun X miliknya, Rabu, 2 September 2026.

Jimly menyampaikan pandangannya terkait wacana tuntutan pidana mati terhadap koruptor. Ia menilai ketentuan pidana mati memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun, ketentuan tersebut memiliki masa percobaan selama 10 tahun sehingga menurut Jimly, secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi pidana mati.

Ia menjelaskan, meskipun kemungkinan eksekusi pidana mati sangat kecil dengan adanya ketentuan masa percobaan tersebut, tuntutan pidana mati tetap penting dilakukan.

"Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif," tegasnya.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi saat ini juga menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut tengah digodok sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengembalian aset hasil tindak pidana.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya