Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: istimewa)

Hukum

Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para koruptor.

"Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju," kata Jimly lewat akun X miliknya, Rabu, 2 September 2026.

Jimly menyampaikan pandangannya terkait wacana tuntutan pidana mati terhadap koruptor. Ia menilai ketentuan pidana mati memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun, ketentuan tersebut memiliki masa percobaan selama 10 tahun sehingga menurut Jimly, secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi pidana mati.

Ia menjelaskan, meskipun kemungkinan eksekusi pidana mati sangat kecil dengan adanya ketentuan masa percobaan tersebut, tuntutan pidana mati tetap penting dilakukan.

"Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif," tegasnya.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi saat ini juga menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut tengah digodok sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengembalian aset hasil tindak pidana.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya