Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: istimewa)

Hukum

Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para koruptor.

"Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju," kata Jimly lewat akun X miliknya, Rabu, 2 September 2026.

Jimly menyampaikan pandangannya terkait wacana tuntutan pidana mati terhadap koruptor. Ia menilai ketentuan pidana mati memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun, ketentuan tersebut memiliki masa percobaan selama 10 tahun sehingga menurut Jimly, secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi pidana mati.

Ia menjelaskan, meskipun kemungkinan eksekusi pidana mati sangat kecil dengan adanya ketentuan masa percobaan tersebut, tuntutan pidana mati tetap penting dilakukan.

"Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif," tegasnya.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi saat ini juga menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut tengah digodok sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengembalian aset hasil tindak pidana.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya