Berita

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin. (Foto: Instagram)

Hukum

KAKI Cabut Laporan dan Minta Maaf ke Jusuf Hamka

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi mencabut seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit periode 2024-2060.

Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan terlapor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut resmi ditarik setelah Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi serta penyelidikan atas laporan tersebut.

"Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejagung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi," kata Sekjen KAKI, Anshor Mumin dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.


Anshor juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT CMNP, Yusuf Hamka selaku pemilik saham, Lucas selaku penasihat hukum perusahaan, serta publik yang terdampak atas polemik pemberitaan ini.

"Termasuk permohonan maaf atas pernyataan yang pernah kami sampaikan di media sosial TikTok yang merugikan nama baik Bapak Yusuf Hamka, PT CMNP, dan Bapak Lucas," ujarnya.

Ia menegaskan, Yusuf Hamka maupun Lucas bukanlah pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

Ada beberapa alasan di balik pencabutan laporan ini. Menurut Anshor, pelapor tidak mendapatkan perlindungan hukum (whistleblower) dan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas ancaman teror serta potensi kriminalisasi.

Ia mengaku justru berhadapan dengan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK. Padahal, laporan awal yang diajukan didasarkan pada alasan dan bukti yang dinilai wajar.

Meski demikian, KAKI menyampaikan apresiasi kepada Kejagung dan KPK yang telah bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut, serta kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya mendukung gerakan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Kami berharap klarifikasi dan pencabutan laporan ini dapat meluruskan informasi di publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi iklim investasi dan kelangsungan usaha PT CMNP," tutup Anshor.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya