Berita

Ilustrasi. (Foto: Morgan Stanley)

Hukum

Boncos Rp19 Miliar, Dua Korban Penipuan Investasi Bitcoin Tempuh Jalur Hukum

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 01:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua warga Bali menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi aset kripto yang dialaminya dengan nilai kerugian kurang lebih Rp19 miliar atau setara dengan 14 keping Bitcoin.

Pihak terlapor dalam perkara ini yakni seorang Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SBAH serta Warga Negara Indonesia berinisial BY terkait dugaan permasalahan investasi Bitcoin melalui sebuah platform.

Laporan tersebut pun telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI. 


Kuasa hukum pelapor, Amilia’s International Lawfirms, Inta Amilia menjelaskan perkara ini bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan para korban sejak tahun 2016. 

Awalnya, korban diarahkan untuk membeli Bitcoin lewat platform Eurobits, dengan keuntungan sekitar 1 persen per hari. Seiring berjalannya waktu, Bitcoin yang mereka beli tidak lagi dapat diakses lewat platform tersebut. 

“Hingga Agustus 2026, para korban menyatakan masih mengalami kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan saat ini berjumlah 14 keping Bitcoin,” kata Inta dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dalam perkara ini dengan membongkar dugaan penipuan ini secara tuntas.

“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” tegasnya.

Di sisi lain, Inta juga menduga korban dari dugaan penipuan ini lebih dari dua orang. Inta mendorong agar para korban juga segera membuat laporan polisi.

“Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkas Inta.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya