Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada 2017-2020. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada 2017-2020. 

Hal ini dilakukan karena PT CNI diduga bersama penyelenggara negara memanipulasi kadar nikel guna kebutuhan ekspor ke negara lain.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.


Padahal, kata dia, untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya kadar nikel berada di atas 1,7 persen.

Setelah ditelusuri, pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. 

Kendati demikian,  perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun sudah telah mengantongi rekomendasi ekspor.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401 miliar atau Rp401.653.737.469,69. 

Maka dari itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 atau Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful.

Berangkat dari kasus ini, Saiful mengatakan, Kejagung melakukan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian Saiful.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya