Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada 2017-2020. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada 2017-2020. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Hal ini dilakukan karena PT CNI diduga bersama penyelenggara negara memanipulasi kadar nikel guna kebutuhan ekspor ke negara lain.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03
Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54