Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni. (Foto: Kemenhut)

Politik

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak hanya mengandalkan upaya pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan hukum dalam penanganan karhutla merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan proses hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” katanya, Senin, 31 Agustus 2026.


Kemenhut telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan Karhutla.

“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” kata Raja Antoni.

Dia menegaskan penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. 

“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk menimbulkan efek jera sehingga mencegah pihak lain melakukan pelanggaran dalam situasi Karhutla. 

“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya