Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori (Foto: RMOL)
Anggota Komisi VIII DPR, Satori, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memanggil Satori untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 31 Agustus 2026.
Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Satori belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain Satori, penyidik juga memanggil Muhamad Mumin, staf administrasi Komisi XI DPR, untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK sebelumnya mengumumkan identitas dua tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Gerindra, serta Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Nasdem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Dalam perkara tersebut, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Pengajuan dilakukan melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan yang mereka kelola.
Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana dari sejumlah mitra kerja. Namun, menurut KPK, dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan bantuan.
Dalam perkara ini, Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
KPK juga menduga Hergun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan ke rekening pribadi. Ia disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setoran tunai.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
KPK juga menduga Satori melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Selain itu, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.