Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota Komisi VIII DPR, Satori, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memanggil Satori untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 31 Agustus 2026.


Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Satori belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Satori, penyidik juga memanggil Muhamad Mumin, staf administrasi Komisi XI DPR, untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK sebelumnya mengumumkan identitas dua tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Gerindra, serta Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Nasdem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam perkara tersebut, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Pengajuan dilakukan melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan yang mereka kelola.

Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana dari sejumlah mitra kerja. Namun, menurut KPK, dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan bantuan.

Dalam perkara ini, Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

KPK juga menduga Hergun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan ke rekening pribadi. Ia disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setoran tunai.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

KPK juga menduga Satori melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya