Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI membeberkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

“Sehubungan dengan pertanyaan yang timbul terkait dengan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan ini Komisi III DPR RI menyampaikan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.


Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum sebelumnya memberikan masukan agar jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut dibatasi. Terutama untuk mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

“Sebagian para Ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tuturnya.

Ia menjelaskan, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak secara ekonomi terhadap publik.

Komisi III kemudian mencermati penerapan non-conviction based forfeiture di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk tindak pidana signifikan yang diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari 30.000 dolar New Zeland.

Sementara Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika serta tindak pidana serius atau serious crime. Ketentuan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia mengatur lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Sedangkan Amerika Serikat melalui 18 US Code §981-982 tentang Civil Forfeiture mengatur antara lain tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Di Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002, perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan terhadap kasus-kasus besar atau serious crime yang ditangani pengadilan lebih tinggi.

Sementara Thailand mengatur tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu.

Setelah mencermati berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Adapun ke-13 tindak pidana tersebut yakni korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masukan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan aturan yang partisipatif dan komprehensif.

“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya