Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk membuka ruang bagi berkembangnya politik dinasti.

Muslim menyoroti perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menggeser bangunan konstitusional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap praktik politik kekuasaan.


"Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak," kata Muslim kepada RMOL, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menilai fenomena relasi keluarga dalam kontestasi politik nasional perlu dilihat sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan setelah Reformasi.

Muslim mengkritik sistem demokrasi yang menurutnya semakin memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok elite dan jejaring kekeluargaan.

Menurut dia, pemilihan langsung memang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sistem tersebut juga membutuhkan biaya politik, jaringan kekuasaan, dukungan partai, mesin politik, serta sumber daya ekonomi yang besar.

Kondisi tersebut, kata Muslim, berpotensi membuat kompetisi politik semakin sulit diakses secara setara oleh masyarakat.

"Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur," tegasnya.

Muslim juga mempertanyakan apakah perubahan UUD 1945 masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, dan cita-cita kenegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Ia menilai demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dijalankan melalui prosedur pemilihan langsung. Menurutnya, demokrasi juga harus tetap memiliki keterkaitan dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, dan semangat Pancasila.

Muslim bahkan menyebut amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari "agenda asing" yang menurut pandangannya telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.

Secara historis, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek ketatanegaraan, antara lain kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilu, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Amandemen juga mengubah kedudukan MPR. Lembaga tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan menjadi salah satu lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.

Bagi pendukung amandemen, perubahan tersebut merupakan bagian dari agenda demokratisasi dan penguatan mekanisme checks and balances.

Namun, Muslim melihatnya dari perspektif berbeda. Ia mempertanyakan apakah perubahan sistem ketatanegaraan telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat atau justru membuka ruang lebih besar bagi konsentrasi kekuasaan.

Menurutnya, persoalan politik dinasti tidak semata-mata menyangkut hubungan keluarga dalam politik, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang memungkinkan kekuasaan direproduksi melalui jejaring elite.

Istilah "model bapak-anak" yang digunakan Muslim menggambarkan kekhawatirannya terhadap semakin kuatnya politik kekerabatan dalam kontestasi kekuasaan nasional.

Muslim menilai bangsa Indonesia perlu mengevaluasi perjalanan konstitusional selama lebih dari dua dekade setelah amandemen UUD 1945.

Ia mendorong agar perubahan konstitusi tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dikaji kembali. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem ketatanegaraan tetap sejalan dengan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan nilai-nilai Pancasila.

"Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat? Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat? Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?" pungkas Muslim.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya