Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk membuka ruang bagi berkembangnya politik dinasti.

Muslim menyoroti perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menggeser bangunan konstitusional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap praktik politik kekuasaan.


"Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak," kata Muslim kepada RMOL, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menilai fenomena relasi keluarga dalam kontestasi politik nasional perlu dilihat sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan setelah Reformasi.

Muslim mengkritik sistem demokrasi yang menurutnya semakin memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok elite dan jejaring kekeluargaan.

Menurut dia, pemilihan langsung memang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sistem tersebut juga membutuhkan biaya politik, jaringan kekuasaan, dukungan partai, mesin politik, serta sumber daya ekonomi yang besar.

Kondisi tersebut, kata Muslim, berpotensi membuat kompetisi politik semakin sulit diakses secara setara oleh masyarakat.

"Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur," tegasnya.

Muslim juga mempertanyakan apakah perubahan UUD 1945 masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, dan cita-cita kenegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Ia menilai demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dijalankan melalui prosedur pemilihan langsung. Menurutnya, demokrasi juga harus tetap memiliki keterkaitan dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, dan semangat Pancasila.

Muslim bahkan menyebut amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari "agenda asing" yang menurut pandangannya telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.

Secara historis, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek ketatanegaraan, antara lain kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilu, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Amandemen juga mengubah kedudukan MPR. Lembaga tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan menjadi salah satu lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.

Bagi pendukung amandemen, perubahan tersebut merupakan bagian dari agenda demokratisasi dan penguatan mekanisme checks and balances.

Namun, Muslim melihatnya dari perspektif berbeda. Ia mempertanyakan apakah perubahan sistem ketatanegaraan telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat atau justru membuka ruang lebih besar bagi konsentrasi kekuasaan.

Menurutnya, persoalan politik dinasti tidak semata-mata menyangkut hubungan keluarga dalam politik, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang memungkinkan kekuasaan direproduksi melalui jejaring elite.

Istilah "model bapak-anak" yang digunakan Muslim menggambarkan kekhawatirannya terhadap semakin kuatnya politik kekerabatan dalam kontestasi kekuasaan nasional.

Muslim menilai bangsa Indonesia perlu mengevaluasi perjalanan konstitusional selama lebih dari dua dekade setelah amandemen UUD 1945.

Ia mendorong agar perubahan konstitusi tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dikaji kembali. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem ketatanegaraan tetap sejalan dengan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan nilai-nilai Pancasila.

"Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat? Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat? Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?" pungkas Muslim.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya