Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Opini Pakar

Hukuman Mati dan Perampasan Aset

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 06:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ANCAMAN pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hingga hari ini tidak ada satu pun koruptor yang dieksekusi mati di Indonesia. Masalahnya adalah hukuman mati hanya bisa diberlakukan, jika korupsi dilakukan saat negara mengalami bencana alam nasional, terjadi pengulangan tindak pidana, atau negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dibandingkan hukuman mati. Di sisi lain, terpidana hukuman mati di Indonesia berdasarkan KUHP nasional yang baru, dimungkinkan memperoleh masa percobaan 10 tahun; jika terpidana berkelakuan baik, maka pidana hukuman mati otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup.

Bukan hukuman mati yang dapat menimbulkan efek jera secara ekstrem, maupun beratnya jenis hukuman, melainkan tingkat kepatuhan hukum suatu negara justru lebih ditentukan oleh kepastian penegakan hukum dan tingkat kebersihan sistem peradilan. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dapat belajar dari kasus di Tiongkok.


Sekalipun hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap senantiasa diterapkan dari tahun ke tahun di Tiongkok, kasus korupsi bernilai triliunan rupiah masih ditemukan. Indeks persepsi korupsi di Tiongkok tetap berada pada kisaran 40-an dari skala 100. Data seperti ini membuktikan bahwa ancaman hukuman mati tidak mampu menghapus tindak pidana korupsi.

Selama sistem hukum bersifat korup dan dapat disuap, pelaku tindak kejahatan korupsi meyakini bahwa mereka senantiasa dapat lolos dari celah hukum. Sebaliknya, tindakan perampasan aset dan pencabutan hak politik justru diyakini lebih efektif dalam mencegah korupsi.

Negara-negara maju seperti di Eropa dan Australia yang menolak hukuman mati,  menolak permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, jika terdakwa korupsi hendak dihukum mati di negara asal.

Dalam hal perampasan aset, terjadi perubahan paradigma. Semula, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta seorang koruptor jika pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam RUU Perampasan Aset, negara diusulkan cukup membuktikan bahwa suatu aset diperoleh dari hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.

Akan tetapi RUU Perampasan Aset terkendala sejak tahun 2008, karena benturan kepentingan politik, khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan, serta kendala dalam penerapan konsep hukum di Indonesia yang dianggap bersifat baru. Di sisi lain, penetapan lembaga tunggal yang berwenang mengelola aset sitaan masih menjadi pembahasan dalam RUU. Masalah-masalah tersebut di atas menimbulkan pergantian inisiator RUU dari pemerintah ke DPR. 

Tidak mudahnya suatu RUU disahkan bukanlah hal yang baru. Misalnya, RUU Perdagangan berproses selama 80 tahun. RUU KUHP disahkan setelah berproses selama 59 tahun. RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan setelah 22 tahun. RUU Masyarakat Adat, walaupun sudah berproses selama 18 tahun, tetapi gagal disahkan.

Meskipun tidak mudah, RUU berhasil disahkan dengan relatif cepat. Misalnya, RUU Dewan Pertimbangan Presiden disahkan setelah 4 hari. RUU Ibu Kota Negara disahkan dalam 15 hari. RUU Kementerian Negara dan RUU Penyiaran disahkan dalam kurang dari 1 bulan. RUU Cipta Kerja disahkan dalam 7 bulan.

Perbedaan durasi proses pembahasan suatu RUU akhirnya menimbulkan harapan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat, di tengah kekhawatiran bahwa UU tersebut akan digugat di Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. Perbedaan harapan yang bersifat ekstrem tersebut, diduga dapat menimbulkan potensi demonstrasi yang rusuh setelah matahari terbenam.   

*Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengajar Universitas Mercu Buana.
 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya