Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP:

Jangan Jadikan Desil DTSEN sebagai Patokan Tunggal Subsidi Energi!

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 00:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya untuk menentukan penerima maupun pencabutan subsidi energi. 

Gunhar menilai, polemik mengenai posisi sejumlah rumah tangga yang tercatat dalam desil 9 atau 10 DTSEN menunjukkan bahwa kualitas dan cara membaca data tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, muncul keluhan dari masyarakat yang merasa posisi desil mereka tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Subsidi memang harus tepat sasaran, tetapi jangan sampai demi mengejar ketepatan di atas kertas, pemerintah justru salah sasaran terhadap rakyat yang kehidupannya nyata-nyata rentan,” kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.


Menurut Gunhar, pemerintah perlu memahami bahwa desil merupakan posisi relatif rumah tangga dalam distribusi kesejahteraan, bukan ukuran kekayaan secara absolut. Karena itu, masyarakat yang masuk desil 9 atau 10 tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat kaya dan tidak membutuhkan subsidi.

“Jangan sampai desil 9 atau 10 langsung diterjemahkan sebagai orang kaya dan karena itu otomatis tidak berhak menerima subsidi. Desil harus dibaca dalam konteks metodologi dan distribusi kesejahteraan secara keseluruhan,” ujarnya.

Gunhar mengatakan, apabila desil DTSEN merupakan peringkat kesejahteraan secara nasional, maka ambang untuk masuk kelompok 10 persen teratas belum tentu menunjukkan tingkat kekayaan sebagaimana persepsi masyarakat. Terlebih, kondisi ekonomi setiap rumah tangga sangat beragam dan dapat berubah dengan cepat. 

Oleh karena itu, lanjut dia, DTSEN sebaiknya digunakan sebagai instrumen penyaringan awal (screening tool), bukan sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan subsidi energi.

“Pemerintah harus mengkombinasikan DTSEN dengan data lain yang lebih menggambarkan kondisi riil rumah tangga. Misalnya data konsumsi energi, kepemilikan dan penggunaan kendaraan, jumlah anggota keluarga, pendapatan, serta beban pengeluaran rumah tangga,” jelasnya.

Menurut Gunhar, pendekatan tersebut penting agar reformasi subsidi energi tidak hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan. 

Ia menegaskan, bahwa Fraksi PDIP akan terus mengawal agar reformasi subsidi energi tidak menghilangkan hak masyarakat hanya karena kelemahan dalam sistem pendataan.

“Fraksi PDI Perjuangan memastikan warga masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan sosial karena lemahnya kualitas DTSEN yang menggunakan desil. Karena itu, pemerintah harus memastikan datanya benar sebelum menjadikan data tersebut sebagai dasar untuk mengubah atau mencabut subsidi,” tandas Gunhar.  

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya