Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi (kanan). (Foto: RMOLJatim)

Politik

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Perkumpulan (Perkum) masa iddah politik dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) janggal dan sarat agenda tersembunyi.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi menyebut, aturan tersebut sudah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya untuk calon Ketum PBNU 2026-2031.

Dengan pencabutan itu, seluruh kader NU seharusnya memiliki hak setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU, tanpa terganjal batasan jeda satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.


“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Muhammad Yusuf Chudlori),” tegas KH Imam Baihaqi saat menjadi narasumber talkshow Mimbar Muktamar NU di PP Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Kiai Imam, klausul iddah politik sejak awal memang bermasalah dan mengada-ada, sehingga patut dievaluasi secara total.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa iddah politik itu harus ada,” terangnya.

Ia juga menyoroti proses lahirnya deretan Perkum di internal PBNU yang dinilai bukan berdasarkan ancaman kemudaratan nyata maupun kebutuhan mendesak organisasi, melainkan syarat muatan kepentingan.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari proses politik, bukan dari masalah yang serius atau madharat. Tidak ada rujukannya,” kritik Kiai Imam.

Ia menegaskan, setiap regulasi organisasi wajib dirumuskan melalui kajian ilmiah yang matang dan berbasis fakta lapangan, bukan demi ketidakadilan atau kompromi politik sesaat.

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya