Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi (kanan). (Foto: RMOLJatim)

Politik

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Perkumpulan (Perkum) masa iddah politik dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) janggal dan sarat agenda tersembunyi.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi menyebut, aturan tersebut sudah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya untuk calon Ketum PBNU 2026-2031.

Dengan pencabutan itu, seluruh kader NU seharusnya memiliki hak setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU, tanpa terganjal batasan jeda satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.


“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Muhammad Yusuf Chudlori),” tegas KH Imam Baihaqi saat menjadi narasumber talkshow Mimbar Muktamar NU di PP Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Kiai Imam, klausul iddah politik sejak awal memang bermasalah dan mengada-ada, sehingga patut dievaluasi secara total.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa iddah politik itu harus ada,” terangnya.

Ia juga menyoroti proses lahirnya deretan Perkum di internal PBNU yang dinilai bukan berdasarkan ancaman kemudaratan nyata maupun kebutuhan mendesak organisasi, melainkan syarat muatan kepentingan.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari proses politik, bukan dari masalah yang serius atau madharat. Tidak ada rujukannya,” kritik Kiai Imam.

Ia menegaskan, setiap regulasi organisasi wajib dirumuskan melalui kajian ilmiah yang matang dan berbasis fakta lapangan, bukan demi ketidakadilan atau kompromi politik sesaat.

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya