Banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidakakuratan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah agar tidak menimbulkan dampak terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait mempercepat pemutakhiran DTSEN, termasuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat persoalan data dan ketidakakuratan desil.
“Pemutakhiran data tentu diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi dampaknya berupa perubahan status desil mestinya tidak boleh serta-merta menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang secara nyata masih berasal dari keluarga tidak mampu. Negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujar HNW, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, KIP Kuliah adalah instrumen strategis untuk menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membuka mobilitas sosial bagi keluarga miskin dan rentan.
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp15,32 triliun untuk KIP Kuliah dengan sasaran sekitar 1,047 juta mahasiswa. Karena itu, perlindungan kesinambungan bantuan bagi mahasiswa aktif harus menjadi perhatian serius.
HNW mengingatkan desil merupakan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan satu-satunya penentu kondisi kemiskinan seseorang. BPS menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) dengan berbagai variabel sosial ekonomi untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
Metode tersebut penting sebagai basis pensasaran, tetapi tetap perlu diverifikasi dengan kondisi faktual keluarga, khususnya bagi mahasiswa yang menghadapi biaya pendidikan dan biaya hidup di daerah masing-masing.
“Jangan sampai mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, terdampak bencana, memiliki tanggungan keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup, justru dianggap tidak layak hanya karena perubahan angka desil dalam sistem. Data harus membantu warga memperoleh haknya, bukan menjadi penghalang,” tegas HNW.
HNW mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi, segera membangun mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa terdampak perubahan desil. Mekanisme tersebut perlu menjamin bahwa bantuan KIP Kuliah tidak dihentikan sebelum proses verifikasi faktual dan mekanisme sanggah selesai.
Ia juga meminta disediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penyelesaian yang jelas, serta pendampingan dari kampus bagi mahasiswa yang datanya belum sesuai dengan kondisi ekonomi riil.
Perguruan tinggi perlu diberi ruang untuk menyampaikan verifikasi sosial-ekonomi mahasiswa kepada pemerintah, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.
“Pemerintah harus menerapkan prinsip tidak ada penghentian bantuan pendidikan secara otomatis hanya karena anomali atau perubahan data. Verifikasi manusia, kesempatan keberatan, dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus didahulukan. Jangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka,” pungkas HNW.