Berita

Sosok yang diduga Hercules saat membubarkan kerumunan massa di sekitar Jakarta. (tangkapan layar)

Politik

GRIB Jaya Akui Hercules di Lokasi Aksi Tapi Bantah Terlibat Bentrokan

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 10:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mengakui Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal, berada di lokasi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Namun, keberadaan tersebut dibantah sebagai bentuk keterlibatan dalam bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi.

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan, kehadiran Hercules bersama masyarakat di lapangan harus dilihat berdasarkan konteks dan kondisi keamanan saat itu.

Menurut Wilson, kehadiran Hercules merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk melakukan provokasi ataupun terlibat dalam benturan fisik.


"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," kata Wilson seperti dikutip RMOL,, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ia menegaskan, secara organisatoris tidak pernah ada instruksi dari GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Menurut Wilson, instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan dipublikasikan melalui media internal organisasi.

Karena itu, kata dia, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih jika tidak terdapat bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.

Wilson juga memberikan penjelasan mengenai video yang beredar dan memperlihatkan adanya seruan "pulang-pulang".

Menurutnya, ucapan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu, tempat, serta rangkaian kejadian yang terjadi sebelum dan sesudahnya.

"Seruan untuk 'pulang' justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," ujarnya.

Ia menilai ajakan untuk membubarkan diri secara damai, terlebih ketika batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan situasi berpotensi menimbulkan gesekan, justru dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Wilson meminta publik tidak menjadikan potongan video sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam kerusuhan.

Dalam perspektif hukum, menurutnya, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," tegasnya.

Ia mengatakan, dugaan keterlibatan pidana semestinya diuji melalui keseluruhan rekaman, kronologi, keterangan saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang yang berada di lokasi.

Wilson juga menekankan pentingnya membedakan antara hak menyampaikan pendapat di muka umum, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.

Menurut dia, ketiganya tidak boleh dicampuradukkan hanya karena terjadi di lokasi dan rangkaian peristiwa yang sama.

"Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai, imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban, dan tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Wilson menyatakan GRIB Jaya mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum dilakukan.

"Jangan sampai seseorang dinyatakan 'terlibat' hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa," tegasnya.

Wilson menegaskan, GRIB Jaya menolak segala bentuk kekerasan, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum. Di sisi lain, hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil juga harus dihormati.

"Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial. Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil," pungkasnya.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya