Berita

Ilustrasi Pengisian BBM

Politik

Label BBM Hijau Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta tidak menjadikan nomenklatur B50 sebagai “BBM setengah hijau” dan B100 sebagai “BBM hijau” sekadar sebagai slogan komunikasi. 

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna
mengatakan setiap klaim bahan bakar ramah lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah, transparan, dan dapat diaudit melalui Life Cycle Assessment (LCA) serta penghitungan carbon debt atau utang karbon akibat perubahan penggunaan lahan.

Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis menjadikan biodiesel berbasis sawit sebagai energi hijau.

Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis menjadikan biodiesel berbasis sawit sebagai energi hijau.

“Angka 50 dan 100 hanya menunjukkan kadar campuran bahan bakar nabati. B50 tidak otomatis setengah hijau, dan B100 tidak otomatis sepenuhnya hijau,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurutnya, evaluasi keberlanjutan biodiesel tidak boleh hanya melihat emisi dari knalpot kendaraan. Pendekatan tersebut harus diperluas dari well-to-wheel. Ia mengingatkan bahwa biodiesel memang memiliki sejumlah manfaat pada tahap pembakaran. 

Namun, manfaat tersebut dapat berkurang atau bahkan terhapus apabila bahan bakunya berasal dari ekspansi perkebunan yang menyebabkan deforestasi, pengeringan gambut, pengelolaan limbah sawit yang buruk, maupun perubahan penggunaan lahan dengan jejak karbon besar.

“Jangan hanya menghitung karbon yang keluar dari knalpot, tetapi melupakan karbon yang dilepaskan ketika hutan dibuka dan gambut dikeringkan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mewajibkan LCA yang menggunakan pendekatan well-to-wheel dan dapat diverifikasi secara independen. Penghitungan harus mencakup emisi dari seluruh rantai pasok serta mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan. Hasil audit juga perlu dibuka kepada publik.

Selain LCA, ia meminta carbon debt menjadi salah satu kriteria utama dalam menentukan apakah suatu bahan bakar layak memperoleh label hijau. Bahan baku yang berasal dari pembukaan hutan atau konversi gambut dan menghasilkan utang karbon besar tidak seharusnya memperoleh status sebagai bahan bakar hijau.

“Kalau emisi hanya dipindahkan dari knalpot ke hutan dan gambut, itu bukan transisi energi. Kita tidak boleh menyelesaikan persoalan emisi di hilir dengan menciptakan persoalan ekologis baru di hulu,” katanya.

Untuk mencegah greenwashing, ia mengusulkan lima syarat klaim hijau. Pertama, LCA wajib dilakukan dan diverifikasi secara independen dengan metodologi serta data yang terbuka. 

Kedua, bahan baku harus dapat ditelusuri hingga kebun melalui sistem chain of custody. Ketiga, carbon debt harus menjadi kriteria kelulusan. Keempat, peningkatan pasokan sawit harus mengutamakan intensifikasi melalui peningkatan produktivitas dan peremajaan kebun rakyat di lahan yang sudah ada. Kelima, pemerintah perlu mempercepat penggunaan bahan baku dan teknologi yang lebih rendah emisi.

Ia juga meminta tata kelola dana sawit diarahkan lebih kuat untuk peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas, sertifikasi, ketertelusuran, dan teknologi rendah emisi. Kebijakan energi juga harus tetap menjaga ketersediaan minyak goreng serta memastikan kepentingan petani sawit tidak dikorbankan.

Ia menilai sebutan “rendah karbon”, “setengah hijau”, maupun “hijau” seharusnya diberikan berdasarkan kinerja, bukan semata-mata komposisi bahan bakar. Produk yang belum memenuhi standar dan belum diaudit cukup disebut B50 atau B100.

Sehingga DPR RI perlu mengawal agar regulasi pelaksanaan B50 dan B100 memuat standar emisi siklus hidup, ketertelusuran rantai pasok, perlindungan petani dan konsumen, serta mekanisme pengawasan lintas kementerian.

“Transisi energi harus mengurangi emisi secara nyata, bukan memindahkan emisi dari knalpot ke hutan dan gambut. Hijau bukan nama yang diberikan pemerintah; hijau adalah hasil yang harus dibuktikan,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya