Berita

Ilustrasi Pengisian BBM

Politik

Label BBM Hijau Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta tidak menjadikan nomenklatur B50 sebagai “BBM setengah hijau” dan B100 sebagai “BBM hijau” sekadar sebagai slogan komunikasi. 

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna
mengatakan setiap klaim bahan bakar ramah lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah, transparan, dan dapat diaudit melalui Life Cycle Assessment (LCA) serta penghitungan carbon debt atau utang karbon akibat perubahan penggunaan lahan.

Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis menjadikan biodiesel berbasis sawit sebagai energi hijau.

Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis menjadikan biodiesel berbasis sawit sebagai energi hijau.

“Angka 50 dan 100 hanya menunjukkan kadar campuran bahan bakar nabati. B50 tidak otomatis setengah hijau, dan B100 tidak otomatis sepenuhnya hijau,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurutnya, evaluasi keberlanjutan biodiesel tidak boleh hanya melihat emisi dari knalpot kendaraan. Pendekatan tersebut harus diperluas dari well-to-wheel. Ia mengingatkan bahwa biodiesel memang memiliki sejumlah manfaat pada tahap pembakaran. 

Namun, manfaat tersebut dapat berkurang atau bahkan terhapus apabila bahan bakunya berasal dari ekspansi perkebunan yang menyebabkan deforestasi, pengeringan gambut, pengelolaan limbah sawit yang buruk, maupun perubahan penggunaan lahan dengan jejak karbon besar.

“Jangan hanya menghitung karbon yang keluar dari knalpot, tetapi melupakan karbon yang dilepaskan ketika hutan dibuka dan gambut dikeringkan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mewajibkan LCA yang menggunakan pendekatan well-to-wheel dan dapat diverifikasi secara independen. Penghitungan harus mencakup emisi dari seluruh rantai pasok serta mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan. Hasil audit juga perlu dibuka kepada publik.

Selain LCA, ia meminta carbon debt menjadi salah satu kriteria utama dalam menentukan apakah suatu bahan bakar layak memperoleh label hijau. Bahan baku yang berasal dari pembukaan hutan atau konversi gambut dan menghasilkan utang karbon besar tidak seharusnya memperoleh status sebagai bahan bakar hijau.

“Kalau emisi hanya dipindahkan dari knalpot ke hutan dan gambut, itu bukan transisi energi. Kita tidak boleh menyelesaikan persoalan emisi di hilir dengan menciptakan persoalan ekologis baru di hulu,” katanya.

Untuk mencegah greenwashing, ia mengusulkan lima syarat klaim hijau. Pertama, LCA wajib dilakukan dan diverifikasi secara independen dengan metodologi serta data yang terbuka. 

Kedua, bahan baku harus dapat ditelusuri hingga kebun melalui sistem chain of custody. Ketiga, carbon debt harus menjadi kriteria kelulusan. Keempat, peningkatan pasokan sawit harus mengutamakan intensifikasi melalui peningkatan produktivitas dan peremajaan kebun rakyat di lahan yang sudah ada. Kelima, pemerintah perlu mempercepat penggunaan bahan baku dan teknologi yang lebih rendah emisi.

Ia juga meminta tata kelola dana sawit diarahkan lebih kuat untuk peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas, sertifikasi, ketertelusuran, dan teknologi rendah emisi. Kebijakan energi juga harus tetap menjaga ketersediaan minyak goreng serta memastikan kepentingan petani sawit tidak dikorbankan.

Ia menilai sebutan “rendah karbon”, “setengah hijau”, maupun “hijau” seharusnya diberikan berdasarkan kinerja, bukan semata-mata komposisi bahan bakar. Produk yang belum memenuhi standar dan belum diaudit cukup disebut B50 atau B100.

Sehingga DPR RI perlu mengawal agar regulasi pelaksanaan B50 dan B100 memuat standar emisi siklus hidup, ketertelusuran rantai pasok, perlindungan petani dan konsumen, serta mekanisme pengawasan lintas kementerian.

“Transisi energi harus mengurangi emisi secara nyata, bukan memindahkan emisi dari knalpot ke hutan dan gambut. Hijau bukan nama yang diberikan pemerintah; hijau adalah hasil yang harus dibuktikan,” pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya