Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: RMOL)

Hukum

SDR Tagih Kerja Panja Judol DPR Usai Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menagih Komisi I DPR RI membuka hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online (Judol) kepada publik menyusul kembali mencuatnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam perkara dugaan mafia akses judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hari mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum maupun DPR setelah nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan perkara judol yang telah bergulir di pengadilan.

"Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 30 Agustus 2026.


Nama Budi Arie sebelumnya muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 2025. Dalam surat dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli dan kemudian disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Adhi Kismanto kemudian disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judol. Perkara tersebut selanjutnya menyeret sejumlah terdakwa ke meja hijau.

Meski demikian, kemunculan nama Budi Arie dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan dirinya melakukan tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Budi Arie sendiri sebelumnya membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judol. Saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan justru berupaya memberantas judol dan siap dipanggil apabila diperlukan sebagai saksi.

Hari menilai, keberadaan Panja Judol Komisi I DPR RI tidak boleh berhenti sebatas rapat, kunjungan kerja, maupun menerima laporan dari pemerintah.

Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Padahal, Panja Judol Komisi I DPR RI tercatat melakukan sejumlah agenda pada 2025.

Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat dengan pejabat Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judol serta penguatan keamanan siber.

Dokumen DPR juga mencatat kunjungan lapangan Panja Judol Komisi I ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.

Bahkan, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judol perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif pencegahan dan pemberantasan judol.

Karena itu, Hari meminta DPR menjelaskan hasil konkret dari seluruh rangkaian agenda tersebut.

"Jangan hanya membuat Panja tetapi tanpa kerja," tegasnya.

Hari menilai persoalan pemberantasan judol tidak semata-mata menyangkut Budi Arie. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan negara mampu membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga terlibat dalam bisnis judol.

"Jadi pertanyaannya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPR kok seperti membiarkan kasus Budi Arie dan kasus judi online ini. Ada apa sebenarnya?” tanya Hari.

Hari menegaskan, pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap proses penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPR, bukan kesimpulan bahwa Budi Arie telah terbukti bersalah.

Menurutnya, ketika nama seseorang disebut dalam dokumen perkara atau fakta persidangan, publik setidaknya berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Termasuk apakah telah dilakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, maupun langkah hukum lain berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Jika tidak ada perkembangan yang dapat diketahui publik, kata Hari, hal itu berpotensi melahirkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang yang memiliki posisi atau kekuasaan.

"Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum," ujarnya.

Hari menilai pertanyaan publik saat ini bukan hanya mengenai siapa saja yang disebut dalam perkara judol, tetapi sejauh mana negara membongkar jaringan dan kepentingan yang berada di balik bisnis tersebut.

Komisi I DPR pada awal 2025 juga pernah menyoroti masih maraknya iklan dan tautan judol di berbagai platform media sosial.

Karena itu, menurut Hari, keberadaan Panja Judol seharusnya menghasilkan sesuatu yang dapat diukur, baik berupa rekomendasi, evaluasi kebijakan, temuan, tindak lanjut terhadap kementerian/lembaga, maupun rekomendasi penegakan hukum.

"Apakah Panja Judi Online masih bekerja? Jika sudah selesai, apa kesimpulan dan rekomendasinya? Dan jika rekomendasi sudah diberikan, apa yang sudah dikerjakan pemerintah dan aparat penegak hukum?" terang Hari.

Hari menegaskan, pemberantasan judol tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs, rapat koordinasi, dan penangkapan pelaku lapangan. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, proses hukum harus mampu mengungkapnya secara objektif dan berdasarkan bukti. Termasuk ketika nama seorang mantan menteri muncul dalam dokumen perkara.

"Yang kami minta adalah kejelasan. Jangan sampai kasus judi online ini hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan," pungkas Hari.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya