Berita

Ilustrasi Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus! Ini Aturan Baru Pemerintah

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 08:32 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Kuota yang telah dibayarkan pelanggan kini wajib mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme layanan yang tersedia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Melalui laman resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.


“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, Komdigi masih menerima banyak aduan dari masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover. Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator meliputi: Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih oleh pelanggan. Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. 

Pelanggan harus diberikan kesempatan untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh operator. Aturan baru tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. 

Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Komdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam aturan tersebut. Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026.

Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya