Ilustrasi Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus (Sumber: Gemini Generated Image)
Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Kuota yang telah dibayarkan pelanggan kini wajib mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Melalui laman resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, Komdigi masih menerima banyak aduan dari masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover. Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator meliputi:
- Akumulasi kuota (rollover)
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Pengembalian dana (refund)
- Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih oleh pelanggan. Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.
Pelanggan harus diberikan kesempatan untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh operator. Aturan baru tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Komdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam aturan tersebut. Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.