Berita

Ilustrasi Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus! Ini Aturan Baru Pemerintah

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 08:32 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Kuota yang telah dibayarkan pelanggan kini wajib mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme layanan yang tersedia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Melalui laman resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.


“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, Komdigi masih menerima banyak aduan dari masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover. Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator meliputi: Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih oleh pelanggan. Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. 

Pelanggan harus diberikan kesempatan untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh operator. Aturan baru tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. 

Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Komdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam aturan tersebut. Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026.

Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya