Berita

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH (Foto: Istimewa)

Politik

Sekjen Himanu:

Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir Jika Politik Uang Terbukti

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dapat dibatalkan atau dianulir apabila praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara sah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, saat merespons pertanyaan moderator Mimbar Muktamar NU, Miftahul Ulum, dalam live event pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU yang digelar Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, moderator menanyakan bagaimana mekanisme pencegahan manipulasi dalam proses pemilihan, termasuk kemungkinan sanksi apabila terdapat calon yang terbukti melakukan manipulasi atau politik uang.


“Ya, bisa diskualifikasi,” ujar Taufik, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut dia, praktik politik uang tidak selalu terjadi secara tiba-tiba pada saat pemungutan suara. Dugaan praktik tersebut, kata dia, dapat berlangsung melalui proses pendekatan kepada para pemilih atau muktamirin jauh sebelum pelaksanaan muktamar.

“Money politik ini kan tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” kata Taufik.

Karena itu, Taufik meminta apabila terdapat dugaan praktik politik uang, fakta dan bukti yang mendukung harus dikumpulkan secara serius. Ia menyebut bukti berupa rekaman video maupun dokumen dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” ujarnya.

Taufik juga mendorong pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik politik uang untuk mengumpulkan bukti secara konkret. “Kalau memang Anda bisa mengumpulkan fakta-fakta itu harus dicari, video-videonya dan bukti-buktinya,” katanya.

Lebih jauh, Taufik menyatakan konsekuensi hukum terhadap dugaan politik uang tidak otomatis berhenti pada sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran tersebut terbukti dan berkaitan dengan hasil pemilihan, keputusan muktamar juga disebutnya dapat dipersoalkan.

“Kalau sepanjang itu bisa terjadi, (keputusan Muktamar) bisa dianulir, ya. Walaupun itu muncul dalam proses pascapenghitungan suara yang sah, itu bisa dibatalkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan pembuktian dalam seluruh tahapan pemilihan di Muktamar NU. Namun, dugaan politik uang maupun manipulasi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sebelum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya