Berita

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH (Foto: Istimewa)

Politik

Sekjen Himanu:

Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir Jika Politik Uang Terbukti

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dapat dibatalkan atau dianulir apabila praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara sah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, saat merespons pertanyaan moderator Mimbar Muktamar NU, Miftahul Ulum, dalam live event pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU yang digelar Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, moderator menanyakan bagaimana mekanisme pencegahan manipulasi dalam proses pemilihan, termasuk kemungkinan sanksi apabila terdapat calon yang terbukti melakukan manipulasi atau politik uang.


“Ya, bisa diskualifikasi,” ujar Taufik, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut dia, praktik politik uang tidak selalu terjadi secara tiba-tiba pada saat pemungutan suara. Dugaan praktik tersebut, kata dia, dapat berlangsung melalui proses pendekatan kepada para pemilih atau muktamirin jauh sebelum pelaksanaan muktamar.

“Money politik ini kan tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” kata Taufik.

Karena itu, Taufik meminta apabila terdapat dugaan praktik politik uang, fakta dan bukti yang mendukung harus dikumpulkan secara serius. Ia menyebut bukti berupa rekaman video maupun dokumen dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” ujarnya.

Taufik juga mendorong pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik politik uang untuk mengumpulkan bukti secara konkret. “Kalau memang Anda bisa mengumpulkan fakta-fakta itu harus dicari, video-videonya dan bukti-buktinya,” katanya.

Lebih jauh, Taufik menyatakan konsekuensi hukum terhadap dugaan politik uang tidak otomatis berhenti pada sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran tersebut terbukti dan berkaitan dengan hasil pemilihan, keputusan muktamar juga disebutnya dapat dipersoalkan.

“Kalau sepanjang itu bisa terjadi, (keputusan Muktamar) bisa dianulir, ya. Walaupun itu muncul dalam proses pascapenghitungan suara yang sah, itu bisa dibatalkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan pembuktian dalam seluruh tahapan pemilihan di Muktamar NU. Namun, dugaan politik uang maupun manipulasi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sebelum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya