Berita

Mikrotrans atau JakLingko. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Keluarga Miskin Bakal Kedodoran Jika JakLingko Berbayar

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mengenakan tarif Rp2.000 per perjalanan pada layanan Mikrotrans atau JakLingko perlu dilihat lebih jauh. 

Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho mengatakan, persoalannya bukan hanya soal tarif, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya keluarga yang memiliki anak sekolah.

Agung mengingatkan, bagi sebagian orang, Rp2.000 mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga kurang mampu, pengeluaran yang terlihat kecil jika harus dibayar setiap hari dapat berubah menjadi beban yang cukup besar dalam sebulan.


"Bayangkan sebuah keluarga kurang mampu memiliki dua anak yang menggunakan Mikrotrans untuk pergi dan pulang sekolah," kata Agung, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.

Dengan tarif Rp2.000 sekali perjalanan, satu anak membutuhkan Rp4.000 untuk perjalanan pergi-pulang. Dua anak berarti Rp8.000 setiap hari.

Jika menggunakan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, keluarga tersebut harus mengeluarkan sekitar Rp160.000 per bulan hanya untuk biaya transportasi kedua anaknya.

Sekilas, Rp160.000 mungkin bukan angka yang besar. Tetapi bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, uang sebesar itu sangat berarti. 

"Jumlah tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, makanan, gas, listrik, atau kebutuhan rumah tangga lainnya," kata Agung.

Apalagi, Rp160.000 itu baru biaya transportasi dua anak. Belum termasuk ongkos orang tua pergi bekerja, uang makan, uang saku, seragam, buku, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

"Karena itu, kebijakan transportasi publik tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pendapatan dan efisiensi pengelolaan," kata Agung.

Agung menekankan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar.

Jika pemberlakuan tarif dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kartu elektronik atau memperbaiki akurasi data perjalanan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola.

"Jangan sampai kelemahan dalam sistem justru dibebankan kepada masyarakat pengguna," pungkas Agung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya