Berita

Mikrotrans atau JakLingko. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Keluarga Miskin Bakal Kedodoran Jika JakLingko Berbayar

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mengenakan tarif Rp2.000 per perjalanan pada layanan Mikrotrans atau JakLingko perlu dilihat lebih jauh. 

Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho mengatakan, persoalannya bukan hanya soal tarif, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya keluarga yang memiliki anak sekolah.

Agung mengingatkan, bagi sebagian orang, Rp2.000 mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga kurang mampu, pengeluaran yang terlihat kecil jika harus dibayar setiap hari dapat berubah menjadi beban yang cukup besar dalam sebulan.


"Bayangkan sebuah keluarga kurang mampu memiliki dua anak yang menggunakan Mikrotrans untuk pergi dan pulang sekolah," kata Agung, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.

Dengan tarif Rp2.000 sekali perjalanan, satu anak membutuhkan Rp4.000 untuk perjalanan pergi-pulang. Dua anak berarti Rp8.000 setiap hari.

Jika menggunakan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, keluarga tersebut harus mengeluarkan sekitar Rp160.000 per bulan hanya untuk biaya transportasi kedua anaknya.

Sekilas, Rp160.000 mungkin bukan angka yang besar. Tetapi bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, uang sebesar itu sangat berarti. 

"Jumlah tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, makanan, gas, listrik, atau kebutuhan rumah tangga lainnya," kata Agung.

Apalagi, Rp160.000 itu baru biaya transportasi dua anak. Belum termasuk ongkos orang tua pergi bekerja, uang makan, uang saku, seragam, buku, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

"Karena itu, kebijakan transportasi publik tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pendapatan dan efisiensi pengelolaan," kata Agung.

Agung menekankan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar.

Jika pemberlakuan tarif dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kartu elektronik atau memperbaiki akurasi data perjalanan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola.

"Jangan sampai kelemahan dalam sistem justru dibebankan kepada masyarakat pengguna," pungkas Agung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya