Berita

Ketua Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI) KH M Cholil Nafis. (FotoL Istimewa)

Politik

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 04:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Manajemen pesantren sudah saatnya melakukan transformasi demi meningkatkan kesejahteraan para pengajar. 

Demikian dikatakan Ketua Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI) KH M Cholil Nafis dalam talkshow yang diselenggarakan Baznas RI bersama Majelis Alumni IPNU di Pondok Pesantren Al Wahabiyah, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Kiai Cholil, pesantren sudah saatnya meninggalkan pola lama dan mulai menerapkan standar pengupahan yang layak bagi para guru, salah satunya dengan memberikan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) beserta berbagai tunjangan pendukung.


Di hadapan para peserta, Kiai Cholil menceritakan pengalaman serta komitmen yang telah diterapkannya dalam mengelola pesantren yakni Pondok Pesantren Cendekia Amanah secara mandiri dan profesional.

Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa profesionalisme pesantren harus dimulai dari pemuliaan terhadap para pendidiknya.

"Saya dorong itu, insya Allah guru tidak ada yang di bawah UMR,” kata Kiai Cholil.

Kiai Cholil menjelaskan, di Depok UMR sekitar Rp5,6 juta. Selain gaji standar UMR, ada juga subsidi atau bantuan tunjangan seperti di ASN, yakni tunjangan untuk istri dan anak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan pensiun. Bahkan setiap tahun ada kenaikan berkala.

Meski menawarkan tingkat kesejahteraan dan fasilitas yang memadai, Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menjelaskan bahwa sistem seleksi penerimaan guru dilakukan secara ketat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan berbanding lurus dengan kualitas dedikasi dan kapasitas keilmuan yang diberikan kepada para santri.

Selain kesejahteraan pendidik, Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem pendidikan pesantren yang seimbang antara ilmu agama (salaf) dan ilmu modern (khalaf).

Dengan manajemen finansial yang tertata serta penguatan unit usaha mandiri, seperti pertanian hidroponik dan peternakan, sehingga pesantren tidak lagi harus bergantung pada sumbangan atau proposal bantuan, melainkan mampu membiayai operasional dan gaji pengajar secara berkelanjutan.

Melalui jaringan GAPI,  Kiai Cholil berharap pola tata kelola pesantren yang mandiri dan menghargai profesi guru ini dapat ditularkan ke berbagai pesantren di seluruh Indonesia. 

"Langkah ini menjadi kunci utama dalam memodernisasi pesantren agar mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) unggulan yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional," kata Rais Syuriah PBNU ini, dikutip dari MUI Digital.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya