Berita

Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Jangan Takut Kritik Pemerintah

MK Sudah KO-kan Pasal Penghinaan
MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 04:04 WIB

MUNGKIN kalian pernah merasa takut mengkritik presiden atau lembaga negara. Wajar sih.

Namun, mulai sekarang, tak perlu takut lagi. Kritik paling pedas sekalipun, monggo. Sebab, MK sudah menghapus yang menakuti-nakuti rakyat itu. 

Jumat 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebagian pejabat mungkin tersedak kopi. Bukan karena kopinya terlalu pahit. Beritanya yang pahit. 


MK membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 dikabulkan seluruhnya. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Bagi rakyat, ini seperti mendengar kabar warung sebelah bagi-bagi gorengan gratis. Plong! Sebab Pasal 240 sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 241 membawa urusan ini ke dunia digital. Menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara untuk diketahui umum, ikut diatur.

So, dunia maya berpotensi terasa seperti halaman sekolah setelah guru piket datang. Mau bikin meme? Lirik kanan-kiri. Mau bikin kritik? Tengok belakang. Mau komentar? Jempol mendadak tremor. Mau posting satire? Teman sendiri disuruh jadi saksi ahli.

Untung MK datang membawa palu. Tok! Menurut MK, substansi kedua pasal itu menghidupkan kembali materi KUHP lama yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional. 

Pada Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim MK Adies Kadir mengatakan mempertahankan substansi norma tersebut sama saja dengan menegasikan persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, kepastian hukum, serta prinsip negara demokratis.

Bahasa para pengopi di warkop begini. Kalau pejabat hanya mau dipuji, jangan jadi pejabat. Jadi patung. Patung tidak pernah dikritik. Paling cuma dicoret anak muda.

MK juga menyoroti keanehan lain. Pasal 240 memperluas objek perlindungan dari Presiden dan Wakil Presiden menjadi pemerintah serta MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Namun BPK dan KY yang juga disebut dalam UUD 1945 tidak masuk.

Ini hukum atau daftar undangan kondangan? Ada yang diundang, ada yang tidak. MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai konsekuensi kedaulatan rakyat.

Lebih mantap lagi, MK menyebut lembaga negara tidak bisa diposisikan sebagai objek delik penghinaan. Sebab lembaga negara tidak punya rasa. Gedung DPR tidak bisa sakit hati. Apalagi pagarnya bak benteng Belanda. Gedung MK tidak bisa ngambek. Kursi rapat tidak bisa curhat di TikTok.

Yang wajib menjaga marwah lembaga adalah orang-orang di dalamnya melalui kerja dan pelaksanaan tugas. Kalau kinerja bagus, rakyat akan bilang bagus. Kalau amburadul, jangan berharap rakyat menyebutnya “luar biasa dengan penuh apresiasi”.

MK juga menilai istilah “menghina” berpotensi ditafsirkan secara subjektif. Akibatnya, kritik dan evaluasi yang sah bisa dikriminalisasi serta menimbulkan chilling effect. Rakyat takut bicara karena khawatir berhadapan dengan hukum.

Akhirnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pesannya sederhana. Pejabat boleh punya kekuasaan. Jangan merasa punya tombol mute untuk rakyat. Rakyat bukan speaker bisa dimatikan ketika suaranya dianggap mengganggu. Kalau kritik terasa pedas, mungkin bukan rakyat kebanyakan sambal. Bisa jadi kebijakannya memang sedang gosong.

Selamat malam, para pejabat. Minum kopi pelan-pelan. Putusan MK hari ini panas. Jangan sampai tersedak demokrasi. Sekarang, saya tak was-was. Kritik boleh, menghina jangan, wak!

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya