Berita

Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketenagakerjaan mencuat dalam program streamlining atau perampingan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu memberikan apresiasi terhadap komitmen COO BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang memastikan proses transformasi dan streamlining tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah karyawan.

Dony sebelumnya menegaskan bahwa transformasi BUMN justru harus memberikan manfaat bagi pekerja. Menurutnya, perusahaan yang semakin sehat dan kuat akan menciptakan manfaat yang lebih besar bagi karyawan.


Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H Umar. Ia menilai komitmen mitigasi PHK menjadi elemen penting agar proses transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan struktur perusahaan yang lebih efisien, tetapi juga tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Menurutnya, keberhasilan program streamlining tidak cukup hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan atau besarnya efisiensi anggaran. Transformasi juga harus mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat sehingga keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

"Bagi kami, efisiensi korporasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan keberlangsungan pekerja," kata kata Ale, sapaan akrab Djusman, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.

Ale menambahkan, secara historis, praktik streamlining pada perusahaan milik negara atau state corporation bukan merupakan hal baru. 

Sejumlah negara telah melakukan konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan negara sebagai bagian dari strategi meningkatkan produktivitas, memperkuat fokus bisnis, serta meningkatkan valuasi perusahaan.

Karena itu, menurut dia, Indonesia juga perlu melihat streamlining BUMN sebagai agenda transformasi jangka panjang, bukan sekadar kebijakan pengurangan jumlah entitas.

Ia menilai penggabungan perusahaan yang memiliki bisnis serupa dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar. Sementara perusahaan yang tidak lagi memiliki relevansi strategis dapat ditata melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Di sisi lain, perusahaan yang tetap dipertahankan harus memiliki mandat bisnis yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mampu membangun kolaborasi dengan BUMN lain dalam satu ekosistem industri.

FSP BUMN Bersatu berpandangan bahwa tujuan akhir dari streamlining bukan sekadar membuat jumlah BUMN menjadi lebih sedikit. 

Lebih dari itu, restrukturisasi harus menghasilkan perusahaan negara yang lebih produktif, kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Karena itu, proses asesmen yang dilakukan BPI Danantara dan BP BUMN dinilai harus dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi bisnis, potensi industri, aset, sumber daya manusia, serta prospek masing-masing entitas.

Ale menegaskan, pekerja harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses transformasi tersebut. Sebab, keberhasilan perusahaan pada akhirnya juga sangat bergantung pada kualitas dan produktivitas sumber daya manusianya.

"Jangan sampai streamlining hanya dimaknai sebagai pengurangan jumlah entitas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perusahaan menjadi lebih sehat, produktif dan mampu tumbuh. Kalau perusahaan tumbuh dan kuat, maka manfaatnya juga harus kembali kepada pekerja dan masyarakat," kata Ale.

Dengan demikian, FSP BUMN Bersatu melihat program streamlining Danantara sebagai momentum untuk membangun kembali fondasi BUMN agar lebih sederhana dalam struktur, lebih kuat dalam modal dan bisnis, serta lebih produktif dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Bagi serikat pekerja, dukungan terhadap transformasi tersebut diberikan sepanjang efisiensi dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, dan tetap menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu indikator keberhasilan transformasi BUMN.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya