Berita

Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Foto: Istimewa)

Bisnis

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketenagakerjaan mencuat dalam program streamlining atau perampingan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu memberikan apresiasi terhadap komitmen COO BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang memastikan proses transformasi dan streamlining tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah karyawan.

Dony sebelumnya menegaskan bahwa transformasi BUMN justru harus memberikan manfaat bagi pekerja. Menurutnya, perusahaan yang semakin sehat dan kuat akan menciptakan manfaat yang lebih besar bagi karyawan.


Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H Umar. Ia menilai komitmen mitigasi PHK menjadi elemen penting agar proses transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan struktur perusahaan yang lebih efisien, tetapi juga tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Menurutnya, keberhasilan program streamlining tidak cukup hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan atau besarnya efisiensi anggaran. Transformasi juga harus mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat sehingga keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

"Bagi kami, efisiensi korporasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan keberlangsungan pekerja," kata kata Ale, sapaan akrab Djusman, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.

Ale menambahkan, secara historis, praktik streamlining pada perusahaan milik negara atau state corporation bukan merupakan hal baru. 

Sejumlah negara telah melakukan konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan negara sebagai bagian dari strategi meningkatkan produktivitas, memperkuat fokus bisnis, serta meningkatkan valuasi perusahaan.

Karena itu, menurut dia, Indonesia juga perlu melihat streamlining BUMN sebagai agenda transformasi jangka panjang, bukan sekadar kebijakan pengurangan jumlah entitas.

Ia menilai penggabungan perusahaan yang memiliki bisnis serupa dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar. Sementara perusahaan yang tidak lagi memiliki relevansi strategis dapat ditata melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Di sisi lain, perusahaan yang tetap dipertahankan harus memiliki mandat bisnis yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mampu membangun kolaborasi dengan BUMN lain dalam satu ekosistem industri.

FSP BUMN Bersatu berpandangan bahwa tujuan akhir dari streamlining bukan sekadar membuat jumlah BUMN menjadi lebih sedikit. 

Lebih dari itu, restrukturisasi harus menghasilkan perusahaan negara yang lebih produktif, kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Karena itu, proses asesmen yang dilakukan BPI Danantara dan BP BUMN dinilai harus dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi bisnis, potensi industri, aset, sumber daya manusia, serta prospek masing-masing entitas.

Ale menegaskan, pekerja harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses transformasi tersebut. Sebab, keberhasilan perusahaan pada akhirnya juga sangat bergantung pada kualitas dan produktivitas sumber daya manusianya.

"Jangan sampai streamlining hanya dimaknai sebagai pengurangan jumlah entitas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perusahaan menjadi lebih sehat, produktif dan mampu tumbuh. Kalau perusahaan tumbuh dan kuat, maka manfaatnya juga harus kembali kepada pekerja dan masyarakat," kata Ale.

Dengan demikian, FSP BUMN Bersatu melihat program streamlining Danantara sebagai momentum untuk membangun kembali fondasi BUMN agar lebih sederhana dalam struktur, lebih kuat dalam modal dan bisnis, serta lebih produktif dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Bagi serikat pekerja, dukungan terhadap transformasi tersebut diberikan sepanjang efisiensi dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, dan tetap menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu indikator keberhasilan transformasi BUMN.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya