AKSI Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026, membawa satu pesan yang sangat jelas, masyarakat tidak lagi ingin mendengar janji, tetapi ingin melihat bukti.
Tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan bukan sekadar agenda kelompok masyarakat tertentu.
Ia telah menjadi bagian dari keresahan publik terhadap praktik korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini seolah tidak pernah habis.
Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan Pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 patut dicatat sebagai sebuah komitmen politik yang sangat serius.
“Selesai atau tidak selesai, kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini,” ujar Dasco.
Masalahnya sekarang sederhana, apakah janji politik itu akan berubah menjadi kenyataan legislasi? Publik tentu akan menunggu.
Jangan Jadikan 15 Desember Sekadar JanjiKetua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
Bahkan, DPR menyebut waktu efektif yang tersedia sekitar delapan minggu masa sidang. Komisi III juga menyatakan telah melakukan puluhan RDPU, kunjungan kerja, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Artinya, secara prosedural, DPR sebenarnya tidak memulai dari titik nol. Namun justru karena prosesnya sudah cukup panjang, masyarakat memiliki alasan untuk meminta kepastian waktu sekaligus kepastian substansi.
Jangan sampai Desember nanti publik kembali mendengar kalimat klasik, pembahasan masih berlangsung, masih membutuhkan harmonisasi, masih menunggu kesepakatan pemerintah, atau masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati.
Publik sudah terlalu sering melihat undang-undang tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik.
RUU Perampasan Aset tidak boleh mengalami nasib yang sama. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu produk hukum.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan keberanian negara melawan kejahatan yang menghasilkan kekayaan.
Mengapa RUU Ini Penting?Secara sederhana, filosofi RUU Perampasan Aset adalah, jangan hanya mengejar orangnya, tetapi kejar pula hasil kejahatannya.
Pelaku korupsi bisa dipenjara. Tetapi jika uang hasil korupsinya masih dapat disembunyikan, dialihkan kepada orang lain, ditanam dalam perusahaan, dibelikan tanah, rumah, kendaraan, atau aset lainnya, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Korupsi merupakan
extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki motif ekonomi.
Karena itu, pendekatan pemberantasannya juga harus mampu menghilangkan insentif ekonominya.
RUU Perampasan Aset menjadi penting karena mengatur objek yang dapat dirampas, mekanisme penyitaan dan perampasan, pengelolaan aset, hak pihak yang merasa memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.
Yang paling banyak mendapat perhatian adalah konsep
non-conviction based asset forfeiture, yaitu kemungkinan perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Di sinilah letak persoalan sekaligus tantangannya.
Jangan sampai keinginan negara mengejar aset hasil kejahatan justru membuka pintu bagi kesewenang-wenangan aparat. Negara harus kuat, tetapi negara hukum juga harus membatasi kekuasaan negara.
Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Alat KekuasaanRUU Perampasan Aset memang harus disahkan. Tetapi bukan berarti harus disahkan secara tergesa-gesa dan tanpa pagar hukum yang kuat.
Ada dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan. Pertama, negara harus memiliki instrumen efektif untuk merampas aset hasil kejahatan. Kedua, warga negara yang memiliki aset secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum.
Jangan sampai seseorang kehilangan harta benda hanya karena asetnya dianggap mencurigakan tanpa proses pembuktian yang transparan.
Karena itu, RUU tersebut harus memastikan adanya
due process of law, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengelolaan aset yang transparan.
Jangan sampai obat untuk memberantas korupsi justru menciptakan penyakit baru berupa penyalahgunaan kewenangan.
Kalau itu terjadi, RUU Perampasan Aset bukan memperkuat negara hukum, tetapi justru dapat menjadi sumber persoalan hukum baru.
DPR Jangan Takut Mengambil SikapPernyataan Dasco soal kesiapan mundur apabila RUU tidak selesai 15 Desember sebenarnya telah menaikkan taruhan politik.Sebab mulai sekarang masyarakat dapat mencatat tanggalnya. 15 Desember 2026.
Publik akan melihat apakah DPR memenuhi janjinya. Bila berhasil, DPR layak mendapatkan apresiasi karena mampu menjawab tuntutan masyarakat.
Namun bila gagal, jangan salahkan masyarakat apabila muncul pertanyaan, mengapa RUU yang dianggap sangat penting bagi pemberantasan korupsi kembali tertunda?
Terlebih lagi, masyarakat Pati sudah menyatakan akan kembali turun ke jalan pada 15 Desember apabila RUU tersebut belum disahkan. Demokrasi memang membutuhkan kritik. DPR harus siap menerima kritik tersebut.
Gedung parlemen bukan gedung yang steril dari suara rakyat. Justru keberadaan DPR adalah representasi rakyat.
Karena itu, ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi, yang dibutuhkan bukan sekadar pagar dan barikade, tetapi telinga yang mau mendengar dan keberanian untuk mengambil keputusan.
AMPB dan GERAM: Aspirasi Jangan Dirusak KekerasanAksi AMPB yang membawa sekitar 250 orang kemudian dilanjutkan dengan aksi Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dengan massa sekitar 1.000 orang, menunjukkan besarnya energi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi demokrasi memiliki batas yang sangat jelas. kebebasan tidak boleh berubah menjadi kekerasan.
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dan penyitaan puluhan senjata tajam, airsoft gun, jeriken berisi bensin, botol kaca dengan sumbu, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan potensi pembuatan bom molotov harus ditangani secara profesional.
Apresiasi untuk TNI-Polri dan Massa DemoAksi penyampaian pendapat yang dapat berlangsung aman hingga sekitar pukul 18.00 WIB patut diapresiasi.
Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel untuk mengamankan sejumlah agenda penyampaian pendapat di wilayah Jakarta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu terus dijaga pelaksanaannya agar berlangsung secara damai, tertib, dan saling menghormati.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Yang terpenting, setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang baik, tanpa provokasi, tanpa kekerasan, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” katanya.
Yang menarik, pendekatan kepolisian tidak hanya mengedepankan pengamanan, tetapi juga komunikasi, dialog dan pendekatan humanis.
Kehadiran Polwan yang membagikan makanan dan minuman kepada peserta aksi mungkin terlihat sederhana. Tetapi dalam konteks pengamanan demonstrasi, tindakan seperti itu memiliki makna penting.
Polisi menunjukkan bahwa peserta aksi bukan musuh. Mereka adalah warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa polisi mempunyai kewajiban menjaga keselamatan publik.
Karena itu, hubungan antara demonstran dan aparat seharusnya bukan “polisi versus rakyat”, tetapi polisi dan rakyat sama-sama menjaga demokrasi.
Tentu apresiasi tersebut tidak berarti kepolisian boleh kehilangan ketegasan. Jika ditemukan senjata tajam, bahan peledak, molotov, atau tindakan lain yang mengarah pada kekerasan, proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.
Demokrasi Bukan Sekadar Ramai di JalanAda pelajaran penting dari aksi 27 Agustus. Masyarakat semakin aktif mengawasi lembaga negara. DPR tidak lagi dapat bekerja dalam ruang tertutup.
Setiap janji politik akan direkam, setiap keputusan akan dinilai, dan setiap penundaan akan dipertanyakan.
Ini justru sehat bagi demokrasi. Tetapi masyarakat juga harus menjaga kualitas perjuangannya.
Jangan sampai tuntutan pemberantasan korupsi justru disertai tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperkuat hukum justru dilakukan dengan melanggar hukum.
RUU Perampasan Aset harus diperjuangkan dengan cara-cara demokratis, konstitusional dan bermartabat.
Begitu pula DPR harus menjawab tuntutan masyarakat dengan proses legislasi yang transparan dan bertanggung jawab.
15 Desember Harus Menjadi Hari PembuktianPada akhirnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai janji politik DPR atau sekadar respons terhadap tekanan demonstrasi.
Tenggat 15 Desember 2026 harus menjadi momentum pembuktian bahwa parlemen benar-benar serius memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. RUU ini harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas, tetapi aset masyarakat yang diperoleh secara sah tetap mendapatkan perlindungan.
Mekanisme pembuktian, perintah pengadilan, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga pengelolaan aset hasil rampasan harus diatur secara transparan dan akuntabel.
DPR dan pemerintah harus membuka proses pembahasan secara transparan sampai tahap akhir. Jangan ada pasal yang memberi ruang terlalu luas bagi kesewenang-wenangan aparat.
Negara harus diberi kekuatan untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara juga harus dikawal oleh hukum.
Rakyat tidak membutuhkan janji yang panjang. Rakyat membutuhkan hukum yang bekerja.
Koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya, negara harus mendapatkan kembali kekayaannya, sementara masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah harus merasa aman dalam perlindungan hukum.
Karena itu, 15 Desember 2026 jangan hanya menjadi tenggat waktu politik. Jadikan ia sebagai hari pembuktian.
Pembuktian bahwa DPR mampu menepati janji, pemerintah mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, aparat penegak hukum mampu menggunakan kewenangan secara profesional, dan suara rakyat tidak berhenti di depan pagar Gedung Parlemen.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan seberapa keras janji diucapkan, melainkan seberapa nyata hukum ditegakkan.
Naek PangaribuanWartawan senior