Berita

Aktivis HAM Muhammad Rezki. (Foto: Istimewa)

Nusantara

APH dan Komdigi Didesak Tertibkan Layanan Internet Tanpa Izin di Daerah 3T

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Hak Asasi Manusia, Muhammad Rezki, mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dan menertibkan dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet tanpa perizinan di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Menurut Rezki, keterbatasan infrastruktur dan belum meratanya akses internet resmi di wilayah 3T dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan usaha.

“Kami melihat kondisi ini terjadi karena akses internet resmi di wilayah tersebut masih terbatas. Kondisi ini kemudian dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak tertentu. Kalau tujuannya murni membantu masyarakat, tentu harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak semata-mata mengejar keuntungan,” ujar Rezki dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.


Ia menilai, selain aspek perizinan dan legalitas penyelenggaraan layanan, aspek perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, juga perlu menjadi perhatian.

Lanjut Rezki, penyediaan akses internet di daerah terpencil harus tetap memperhatikan ketentuan terkait keamanan, perlindungan masyarakat, serta penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai keterbatasan akses internet justru dimanfaatkan untuk menjalankan layanan yang tidak memenuhi ketentuan. Aspek perlindungan terhadap anak dan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Yogi Gilang Arya Setia (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rezki meminta APH terus mendalami perkara tersebut secara profesional untuk mengetahui rangkaian kegiatan, mekanisme usaha, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jangan berhenti hanya pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ungkapnya.

Rezki menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian. Pertama, mendukung APH dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan layanan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kedua, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur serta layanan internet resmi di wilayah 3T, khususnya daerah kepulauan seperti Mentawai.

Ketiga, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Negara harus hadir dengan menyediakan akses internet yang legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pada saat yang sama, ketentuan hukum juga harus ditegakkan. Jangan sampai keterbatasan akses masyarakat justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk menjalankan usaha di luar ketentuan,” tutup Rezki.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya