Berita

Aktivis HAM Muhammad Rezki. (Foto: Istimewa)

Nusantara

APH dan Komdigi Didesak Tertibkan Layanan Internet Tanpa Izin di Daerah 3T

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Hak Asasi Manusia, Muhammad Rezki, mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dan menertibkan dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet tanpa perizinan di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Menurut Rezki, keterbatasan infrastruktur dan belum meratanya akses internet resmi di wilayah 3T dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan usaha.

“Kami melihat kondisi ini terjadi karena akses internet resmi di wilayah tersebut masih terbatas. Kondisi ini kemudian dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak tertentu. Kalau tujuannya murni membantu masyarakat, tentu harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak semata-mata mengejar keuntungan,” ujar Rezki dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.


Ia menilai, selain aspek perizinan dan legalitas penyelenggaraan layanan, aspek perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, juga perlu menjadi perhatian.

Lanjut Rezki, penyediaan akses internet di daerah terpencil harus tetap memperhatikan ketentuan terkait keamanan, perlindungan masyarakat, serta penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai keterbatasan akses internet justru dimanfaatkan untuk menjalankan layanan yang tidak memenuhi ketentuan. Aspek perlindungan terhadap anak dan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Yogi Gilang Arya Setia (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rezki meminta APH terus mendalami perkara tersebut secara profesional untuk mengetahui rangkaian kegiatan, mekanisme usaha, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jangan berhenti hanya pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ungkapnya.

Rezki menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian. Pertama, mendukung APH dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan layanan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kedua, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur serta layanan internet resmi di wilayah 3T, khususnya daerah kepulauan seperti Mentawai.

Ketiga, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Negara harus hadir dengan menyediakan akses internet yang legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pada saat yang sama, ketentuan hukum juga harus ditegakkan. Jangan sampai keterbatasan akses masyarakat justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk menjalankan usaha di luar ketentuan,” tutup Rezki.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya