Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan jadi Senjata Abuse of Power

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang proporsional. Pembentuk undang-undang diwanti-wanti agar tidak membabi buta hingga mengkriminalisasi kepemilikan aset sah milik masyarakat maupun pelaku usaha.

Pengamat Hukum, Prof Henry Indraguna mengingatkan, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan (judicial oversight) serta perlindungan hukum yang memadai justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," tegas Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.


Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum tetap menuntut proses yang adil (due process of law), pembuktian objektif, dan kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Ia menyoroti bahaya perubahan paradigma penegakan hukum yang tadinya bermula dari tindak pidana baru menelusuri aset (follow the money), bergeser menjadi pencarian dugaan pidana dari aset yang ditemukan.

"Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana," tegasnya.

Pembuktian Terbalik sebagai Jebakan

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menambahkan, mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjebak pemilik aset yang sah, terutama pelaku bisnis dengan struktur kekayaan kompleks.

Negara, sambungnya, tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta.

"Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," imbaunya.

Penyitaan Sebelum Putusan

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini mengingatkan agar tindakan penyitaan tidak mematikan kegiatan ekonomi. Penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan berisiko menjadi "hukuman sebelum adanya putusan" (punishment before verdict).

Ia juga menekankan bahwa aset pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha (korporasi) tak boleh serta-merta diseret hanya karena hubungan kekeluargaan atau bisnis dengan tersangka.

"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujar Waketum DPP BAPERA ini.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mendesak DPR dan Pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan (mandatory safeguards) dalam RUU Perampasan Aset:
"UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang abuse of power," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya