Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan jadi Senjata Abuse of Power

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang proporsional. Pembentuk undang-undang diwanti-wanti agar tidak membabi buta hingga mengkriminalisasi kepemilikan aset sah milik masyarakat maupun pelaku usaha.

Pengamat Hukum, Prof Henry Indraguna mengingatkan, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan (judicial oversight) serta perlindungan hukum yang memadai justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," tegas Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.


Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum tetap menuntut proses yang adil (due process of law), pembuktian objektif, dan kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Ia menyoroti bahaya perubahan paradigma penegakan hukum yang tadinya bermula dari tindak pidana baru menelusuri aset (follow the money), bergeser menjadi pencarian dugaan pidana dari aset yang ditemukan.

"Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana," tegasnya.

Pembuktian Terbalik sebagai Jebakan

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menambahkan, mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjebak pemilik aset yang sah, terutama pelaku bisnis dengan struktur kekayaan kompleks.

Negara, sambungnya, tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta.

"Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," imbaunya.

Penyitaan Sebelum Putusan

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini mengingatkan agar tindakan penyitaan tidak mematikan kegiatan ekonomi. Penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan berisiko menjadi "hukuman sebelum adanya putusan" (punishment before verdict).

Ia juga menekankan bahwa aset pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha (korporasi) tak boleh serta-merta diseret hanya karena hubungan kekeluargaan atau bisnis dengan tersangka.

"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujar Waketum DPP BAPERA ini.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mendesak DPR dan Pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan (mandatory safeguards) dalam RUU Perampasan Aset:
"UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang abuse of power," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya