Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan jadi Senjata Abuse of Power

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang proporsional. Pembentuk undang-undang diwanti-wanti agar tidak membabi buta hingga mengkriminalisasi kepemilikan aset sah milik masyarakat maupun pelaku usaha.

Pengamat Hukum, Prof Henry Indraguna mengingatkan, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan (judicial oversight) serta perlindungan hukum yang memadai justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," tegas Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.


Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum tetap menuntut proses yang adil (due process of law), pembuktian objektif, dan kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Ia menyoroti bahaya perubahan paradigma penegakan hukum yang tadinya bermula dari tindak pidana baru menelusuri aset (follow the money), bergeser menjadi pencarian dugaan pidana dari aset yang ditemukan.

"Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana," tegasnya.

Pembuktian Terbalik sebagai Jebakan

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menambahkan, mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjebak pemilik aset yang sah, terutama pelaku bisnis dengan struktur kekayaan kompleks.

Negara, sambungnya, tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta.

"Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," imbaunya.

Penyitaan Sebelum Putusan

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini mengingatkan agar tindakan penyitaan tidak mematikan kegiatan ekonomi. Penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan berisiko menjadi "hukuman sebelum adanya putusan" (punishment before verdict).

Ia juga menekankan bahwa aset pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha (korporasi) tak boleh serta-merta diseret hanya karena hubungan kekeluargaan atau bisnis dengan tersangka.

"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujar Waketum DPP BAPERA ini.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mendesak DPR dan Pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan (mandatory safeguards) dalam RUU Perampasan Aset:
"UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang abuse of power," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya