Laporan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar menjadi sorotan.
Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan.
Menurutnya, penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dalam perkara itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor memiliki kepercayaan untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.
Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.
"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.
"Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," katanya.
Adrianus menilai persoalan menjadi penting karena keuntungan tersebut diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain.
"Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima," ujarnya.
Dalam konteks laporan terhadap Kombes F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Hal itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.
"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus.
Ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh tersebut selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.
"Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi)," pungkasnya.