Berita

Ilustrasi

Hukum

Kriminolog: Perwira Polri Diduga Manfaatkan Pangkat di Kasus Penipuan Investasi Emas

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Laporan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar menjadi sorotan.

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan. 

Menurutnya, penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.


Dalam perkara itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor memiliki kepercayaan untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.

Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.

"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.

"Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," katanya.

Adrianus menilai persoalan menjadi penting karena keuntungan tersebut diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain. 

"Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima," ujarnya.

Dalam konteks laporan terhadap Kombes F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. 

Hal itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.

"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus.

Ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh tersebut selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

 Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.

"Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi)," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya