Berita

Febrie Adriansyah. (RMOL/Bonfilio Mahendra Wahana Putra)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Ditolak PN Jaksel

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ini bisa diartikan bahwa penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung sampai dengan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan putusan.


Putusan itu juga memperkuat isi surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang didalamnya memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026. 

Hakim pun menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sudha masuk dalam materi perkara yang berhak dibuka saat di pengadilan, sehingga bukan ranah dari praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Itu sebabnya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence yang dipersoalkan Febrie sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok. 

Terkait penahanan, Hakim menyatakan pihak Kejagung sudah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. 

Apalagi, Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan adanya pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, jadi jadi kekalahan kedua Febrie. Sebab sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026. gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Dimana, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kepolisian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya