Berita

Febrie Adriansyah. (RMOL/Bonfilio Mahendra Wahana Putra)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Ditolak PN Jaksel

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ini bisa diartikan bahwa penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung sampai dengan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan putusan.


Putusan itu juga memperkuat isi surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang didalamnya memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026. 

Hakim pun menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sudha masuk dalam materi perkara yang berhak dibuka saat di pengadilan, sehingga bukan ranah dari praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Itu sebabnya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence yang dipersoalkan Febrie sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok. 

Terkait penahanan, Hakim menyatakan pihak Kejagung sudah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. 

Apalagi, Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan adanya pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, jadi jadi kekalahan kedua Febrie. Sebab sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026. gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Dimana, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kepolisian.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya