Berita

Febrie Adriansyah. (RMOL/Bonfilio Mahendra Wahana Putra)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Ditolak PN Jaksel

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ini bisa diartikan bahwa penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung sampai dengan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan putusan.


Putusan itu juga memperkuat isi surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang didalamnya memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026. 

Hakim pun menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sudha masuk dalam materi perkara yang berhak dibuka saat di pengadilan, sehingga bukan ranah dari praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Itu sebabnya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence yang dipersoalkan Febrie sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok. 

Terkait penahanan, Hakim menyatakan pihak Kejagung sudah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. 

Apalagi, Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan adanya pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, jadi jadi kekalahan kedua Febrie. Sebab sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026. gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Dimana, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kepolisian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya