Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Disarankan Matangkan Kembali Rencana BLU Batu Bara

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 09:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah diimbau untuk meninjau ulang dan menyempurnakan desain kebijakan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara guna mengantisipasi kompleksitas tata kelola pasokan energi domestik. 

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah penundaan sementara diperlukan agar skema tersebut dapat matang sebelum diterapkan.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih, dalam pernyataannya dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.


Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan ruang kewenangan yang luas kepada BLU, meliputi aspek rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. Selain itu, BLU berpeluang melakukan pembelian langsung dari pemilik tambang serta menyusun kontrak jangka panjang.

Ia menilai, luasnya kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil, khususnya dalam penetapan pemasok dan volume kontrak.

“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa penataan ini perlu memperhitungkan karakteristik sektor yang mencakup 799 izin usaha pertambangan dengan variasi kapasitas, lokasi, serta kualitas komoditas yang beragam, mulai dari kategori low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.

Ia turut mencermati ketentuan yang memungkinkan BLU mendistribusikan batu bara dari konsesi yang dikelolanya sendiri. Menurutnya, aspek tersebut perlu dirumuskan secara cermat guna menjaga keseimbangan peran ganda institusi secara adil dan terbuka.

“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.

Sebagai langkah konstruktif, Singgih menyarankan agar pemerintah melakukan pendalaman desain kebijakan secara komprehensif, mencakup aspek seleksi pemasok, skema kontrak, standardisasi kualitas, permodalan, hingga penetapan margin.

“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya