Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Disarankan Matangkan Kembali Rencana BLU Batu Bara

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 09:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah diimbau untuk meninjau ulang dan menyempurnakan desain kebijakan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara guna mengantisipasi kompleksitas tata kelola pasokan energi domestik. 

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah penundaan sementara diperlukan agar skema tersebut dapat matang sebelum diterapkan.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih, dalam pernyataannya dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.


Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan ruang kewenangan yang luas kepada BLU, meliputi aspek rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. Selain itu, BLU berpeluang melakukan pembelian langsung dari pemilik tambang serta menyusun kontrak jangka panjang.

Ia menilai, luasnya kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil, khususnya dalam penetapan pemasok dan volume kontrak.

“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa penataan ini perlu memperhitungkan karakteristik sektor yang mencakup 799 izin usaha pertambangan dengan variasi kapasitas, lokasi, serta kualitas komoditas yang beragam, mulai dari kategori low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.

Ia turut mencermati ketentuan yang memungkinkan BLU mendistribusikan batu bara dari konsesi yang dikelolanya sendiri. Menurutnya, aspek tersebut perlu dirumuskan secara cermat guna menjaga keseimbangan peran ganda institusi secara adil dan terbuka.

“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.

Sebagai langkah konstruktif, Singgih menyarankan agar pemerintah melakukan pendalaman desain kebijakan secara komprehensif, mencakup aspek seleksi pemasok, skema kontrak, standardisasi kualitas, permodalan, hingga penetapan margin.

“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya