Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

BWPT Menjawab Pertanyaan BEI soal FELDA, Ini Lengkapnya

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT. Eagle High Plantations Tbk (perseroan) menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sehubungan dengan adanya surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11036/BEI.PP1/08-2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait  investasi pada saham perseroan. 

Melalui surat yang ditujukan kepada BEI dengan nomor 066/BWPT/Corsec/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary, Rizka Dewi Sulistyorini, PT Eagle High Plantations memberikan tanggapan terhadap 14 pertanyaan.

Berikut tanggapan dan klarifikasi lengkapnya:



1. Klarifikasi Perseroan atas informasi yang beredar tersebut.
 
Jawaban:
Perseroan telah mencermati pemberitaan yang berkembang terkait investasi pada saham Perseroan yang dalam pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (“FELDA”) dan FIC Properties Sdn. Bhd. (“FICP”). Berdasarkan administrasi kepemilikan saham Perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FICP.
 
Dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, Perseroan berhubungan dengan FICP dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham Perseroan. Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham Perseroan. Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA, maka Perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA.
 
Perseroan merupakan badan hukum yang terpisah dan menjalankan kegiatan usahanya secara independen sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitaan dimaksud tidak mengubah hubungan Perseroan dengan FICP sebagai pemegang saham dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, yang sampai dengan tanggal surat ini tetap berjalan secara normal.
 
2. Kronologi dan struktur transaksi antara FICP/FELDA dengan pihak yang menjual saham Perseroan.
 
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi yang dimaksud dalam pemberitaan, mengingat Perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya. Dalam konteks kepemilikan saham Perseroan, pihak yang dikenal dan tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP.

Dengan demikian, Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai struktur transaksi, ketentuan perjanjian, maupun hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, termasuk hal-hal yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan FELDA.

 
3. Penjelasan mengenai status kepemilikan saham Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh FICP/FELDA.

Jawaban:
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, kepemilikan saham FICP pada Perseroan tetap sama dan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham.
 
4. Apakah saat ini FICP/FELDA masih tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dan apabila telah terjadi perubahan kepemilikan agar dijelaskan tanggal, mekanisme, serta pihak yang melakukan transaksi.
 
Jawaban:
Ya, FICP masih tercatat sebagai pemegang saham Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham FICP pada Perseroan dan jumlah kepemilikannya tetap sama. Adapun FELDA tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat transaksi perubahan kepemilikan saham FICP yang perlu dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan tersebut.
 
5. Penjelasan mengenai hak put option yang diberikan dalam rangka transaksi tersebut, termasuk:
a.  Pihak yang memberikan dan menerima hak put option;
b.  Dasar perjanjian dan tanggal perjanjian;
c.  Nilai transaksi yang menjadi dasar put option;
d.  Jangka waktu dan persyaratan pelaksanaan put option;
e.  Status pelaksanaan put option sejak 11 Mei 2022.

Jawaban:
Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya. Oleh karena itu, Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan atau interpretasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut.
 
6. Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran kembali investasi FICP/FELDA oleh pihak penjual saham, agar Perseroan menjelaskan apakah terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, atau eksposur lain yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi tanggung jawab Perseroan berdasarkan perjanjian transaksi tersebut.
 
Jawaban:
Perseroan bukan merupakan pihak dalam pengaturan maupun perjanjian yang dimaksud dalam pemberitaan. Berdasarkan catatan dan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, maupun eksposur lain berdasarkan perjanjian tersebut yang menjadi tanggung jawab Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

7. Penjelasan mengenai apakah terdapat sengketa, gugatan, arbitrase, proses hukum, atau korespondensi resmi yang melibatkan Perseroan sehubungan dengan transaksi investasi FICP/FELDA tersebut. Apabila ada, agar dijelaskan pihak-pihak yang terlibat, pokok perkara, nilai perkara, status terakhir, serta potensi dampaknya terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum sehubungan dengan transaksi investasi yang dimaksud dalam pemberitaan. Perseroan juga tidak menerima korespondensi resmi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham yang menyatakan adanya sengketa atau tuntutan terhadap Perseroan terkait permasalahan dimaksud.

Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham Perseroan dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa, proses hukum, atau korespondensi yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak lain di luar Perseroan.

8. Penjelasan mengenai dampak transaksi dan permasalahan terkait FICP/FELDA terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk apakah terdapat kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, atau pengungkapan lainnya yang telah atau perlu dicatat/diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan.
 
Jawaban:
Berdasarkan catatan dan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat dampak terhadap laporan keuangan Perseroan yang timbul dari permasalahan dimaksud, termasuk kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lainnya yang perlu dicatat atau disajikan dalam laporan keuangan Perseroan.
 
9. Penjelasan mengenai potensi dampak terhadap operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, dan kelangsungan usaha Perseroan, apabila permasalahan antara FICP/FELDA dan pihak penjual saham tersebut tidak terselesaikan.
 
Jawaban:
Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, permasalahan yang diberitakan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan independen dari permasalahan yang terjadi pada tingkat pihak-pihak di luar Perseroan.
 
Kinerja operasional dan keuangan Perseroan tetap terjaga dengan baik serta terus menunjukkan pertumbuhan double digit secara year-on-year. Perseroan tetap berfokus pada peningkatan produktivitas, pengelolaan biaya dan likuiditas secara disiplin, serta penguatan fundamental bisnis untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

10. Berdasarkan pemberitaan bahwa Pemerintah Malaysia memperkirakan potensi kerugian FELDA dapat mencapai sekitar RM2,5 miliar, agar Perseroan menjelaskan apakah terdapat potensi kewajiban atau eksposur Perseroan atas nilai tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung 

Jawaban:
Perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian FELDA sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. FELDA bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan.
 
11. Penjelasan mengenai upaya dan komunikasi Perseroan dengan FICP/FELDA, pihak penjual saham, dan/atau pihak terkait lainnya dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut, termasuk apabila terdapat perkembangan material sejak pelaksanaan put option pada tahun 2022.
 
Jawaban:
Perseroan tidak melakukan komunikasi dengan FICP dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait put option, mengingat Perseroan bukan merupakan pihak dalam hubungan kontraktual yang mendasari put option tersebut. Perseroan juga tidak melakukan komunikasi dengan FELDA mengenai penyelesaian permasalahan dimaksud, karena FELDA bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi tersebut.
 
Komunikasi Perseroan dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham Perseroan dan berjalan dengan baik serta konstruktif, khususnya dalam konteks tata kelola dan perkembangan Perseroan. Hal tersebut antara lain tercermin dari adanya 2 (dua) perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
 
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai hak put option maupun perkembangan pelaksanaannya sejak tahun 2022 karena Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian dimaksud. Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan juga tidak menerima informasi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham mengenai adanya perkembangan material terkait permasalahan tersebut yang berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
 
12. Apabila terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik terkait transaksi investasi FICP/FELDA tersebut, agar Perseroan menyampaikan informasi dimaksud beserta dampaknya terhadap Perseroan.
 
Jawaban:
Perseroan tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi atau permasalahan yang terjadi di antara pihak-pihak di luar Perseroan yang mana Perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya, apalagi hal-hal yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan FELDA. Dalam konteks kepemilikan saham Perseroan, pihak yang tercatat dan berhubungan dengan Perseroan adalah FICP.

Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya terkait permasalahan tersebut yang belum diungkapkan dan berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. 

13. Apakah terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan?
 
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan. Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan secara normal dan kinerja Perseroan tetap menunjukkan pertumbuhan double digit secara year-on-year, sejalan dengan fokus Perseroan pada peningkatan produktivitas, disiplin pengelolaan biaya dan likuiditas, serta penguatan fundamental bisnis untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

14. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
 
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya sehubungan dengan permasalahan dimaksud yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat informasi atau fakta material yang wajib disampaikan kepada publik.
 
Demikian informasi disampaikan, terima kasih.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya