Berita

Pembangkit PT PLN Nusantara Power (PLN NP). (Foto: Humas KKP)

Bisnis

PLN NP Peroleh Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung langkah PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam memenuhi standar pemanfaatan air laut melalui penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) bagi 16 pembangkit listrik yang dikelolanya. Pemenuhan perizinan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan penerbitan izin bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari kewajiban pemegang izin untuk memastikan kegiatan pemanfaatan air laut tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.


Koswara menambahkan, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu pemanfaatan air laut berskala besar karena mayoritas pembangkit termal berada di kawasan pesisir. Air laut umumnya digunakan sebagai media pendingin (cooling water) untuk kondensor serta sebagai bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses dan air bersih bagi kebutuhan operasional pembangkit.

“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” jelasnya.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memastikan 16 pembangkitnya memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut. 

“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.

Menurut Frista, pemenuhan izin tersebut juga menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip ekonomi biru (blue economy), termasuk melalui penerapan standar yang ketat terhadap kegiatan usaha berisiko tinggi. 

“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.

Hingga saat ini, tercatat aktivitas pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor, antara lain pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, dan usaha air minum. Besarnya pemanfaatan tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola perizinan dan pengawasan untuk memastikan sumber daya laut dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui penerapan prinsip ekonomi biru dalam pemanfaatan sumber daya kelautan.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya