Berita

Pembangkit PT PLN Nusantara Power (PLN NP). (Foto: Humas KKP)

Bisnis

PLN NP Peroleh Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung langkah PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam memenuhi standar pemanfaatan air laut melalui penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) bagi 16 pembangkit listrik yang dikelolanya. Pemenuhan perizinan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan penerbitan izin bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari kewajiban pemegang izin untuk memastikan kegiatan pemanfaatan air laut tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.


Koswara menambahkan, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu pemanfaatan air laut berskala besar karena mayoritas pembangkit termal berada di kawasan pesisir. Air laut umumnya digunakan sebagai media pendingin (cooling water) untuk kondensor serta sebagai bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses dan air bersih bagi kebutuhan operasional pembangkit.

“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” jelasnya.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memastikan 16 pembangkitnya memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut. 

“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.

Menurut Frista, pemenuhan izin tersebut juga menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip ekonomi biru (blue economy), termasuk melalui penerapan standar yang ketat terhadap kegiatan usaha berisiko tinggi. 

“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.

Hingga saat ini, tercatat aktivitas pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor, antara lain pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, dan usaha air minum. Besarnya pemanfaatan tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola perizinan dan pengawasan untuk memastikan sumber daya laut dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui penerapan prinsip ekonomi biru dalam pemanfaatan sumber daya kelautan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya