Berita

Ilustrasi

Bisnis

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 21:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyoroti kecenderungan sejumlah bank menempatkan likuiditasnya pada surat berharga (SSB) ketimbang menyalurkannya melalui fungsi intermediasi seperti pendanaan dan kredit.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, kondisi tersebut terlihat dari masih adanya bank dengan rasio SSB terhadap funding di atas ambang batas 19 persen.

Menurut Alex, penempatan SSB memang memiliki fungsi sebagai buffer likuiditas dalam pengelolaan likuiditas perbankan. Namun, SSB seharusnya tidak menjadi instrumen investasi utama perbankan.


“Ternyata ada bank yang RIM-nya di atas 80-84 persen, SSB per funding-nya di atas 19 persen,” ungkap Alex dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Sebagai informasi, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan indikator yang digunakan BI untuk mengukur fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan.

Sementara itu, batas rasio SSB terhadap funding saat ini berada di level 19 persen. Alex menjelaskan, angka tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi optimum dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan kondisi ekonomi makro.

Ia menjelaskan, batas tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi perekonomian.

Berdasarkan pemetaan BI, terdapat 116 bank yang terbagi dalam empat kelompok berdasarkan tingkat RIM dan rasio SSB terhadap funding. Dari jumlah tersebut, 59 bank tercatat memiliki rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen.

Kelompok pertama terdiri dari 34 bank dengan RIM di atas 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen. Kelompok ini menguasai sekitar 11,7 persen dari total SSB perbankan.

Kemudian, kelompok kedua terdiri dari 25 bank dengan RIM di bawah atau sama dengan 84 persen, namun rasio SSB terhadap funding berada di atas 19 persen.

Kelompok kedua menjadi perhatian BI lantaran meski jumlah banknya relatif lebih sedikit, kelompok ini menguasai 48,4 persen dari total SSB perbankan.

“Kalau kita lihat di sini, di kelompok 2 ini berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi,” jelas Alex.

Sementara itu, kelompok ketiga terdiri dari 13 bank dengan RIM di bawah atau sama dengan 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di bawah atau sama dengan 19 persen. Kelompok tersebut hanya menguasai sekitar 3,2 persen dari total SSB perbankan.

Adapun kelompok keempat menjadi kelompok dengan jumlah bank terbanyak, yakni 44 bank. Kelompok ini memiliki RIM di atas 84 persen dengan rasio SSB terhadap funding di bawah atau sama dengan 19 persen.

Kelompok tersebut menguasai 36,8 persen dari total SSB perbankan. Menurut Alex, karakteristik kelompok ini menunjukkan perbankan yang relatif lebih aktif menjalankan fungsi intermediasi dan tidak terlalu besar menempatkan likuiditasnya pada SSB.

Melihat kondisi tersebut, BI terus mendorong penyaluran likuiditas perbankan ke sektor produktif melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Melalui kebijakan tersebut, bank dapat memperoleh kelonggaran dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) sepanjang likuiditas yang dimiliki disalurkan ke sektor-sektor produktif dalam bentuk kredit dan pembiayaan.

“Kita punya KLM, kita bilang nih, kalau kamu salurinnya ke kredit-kredit produktif, kamu enggak apa-apa enggak nyimpan di GWM, karena kita masih perlu mendorong kredit lebih optimal lagi,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya