Berita

Jeremy Shawn Pranata (tengah) bersama kuasa hukum membuat laporan ke Polda Banten. (Foto: Istimewa)

Hukum

Diduga Gunakan AJB Palsu, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Banten

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten. Jeremy Shawn Pranata (JSP), ahli waris pemilik tanah seluas 1,5 hektare di Kosambi Timur, melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten terkait dugaan penggunaan akta otentik palsu.

Tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP. 

Status JSP sebagai ahli waris diperkuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021 yang dibuat Notaris Ida Rosyidah, SH.


Penasihat hukum JSP, Gan Gan R.A., mengatakan laporan dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi kepada terlapor tidak mendapat tanggapan.

“Laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/323/VII/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten terkait dugaan menggunakan akta otentik palsu dan menggunakan akta otentik yang memuat keterangan palsu,” ujar Gan Gan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan AJB Nomor 702/2009 yang disebut digunakan terlapor untuk mengklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021. 

Tim hukum JSP, Denis Kuswara, Gan Gan, dan Dimas Nadiyasa membantah kliennya pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Menurut Gan Gan, Notaris/PPAT Martianis, SH melalui surat Nomor 4/PPAT/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024 disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan salinan AJB Nomor 702/2009 dan dokumen tersebut tidak terdaftar dalam buku PPAT.

JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 miliar akibat persoalan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan.

“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata JSP.

Sementara itu, Deri Kusuma, paman JSP sekaligus juru bicara pelapor, menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah yang lebih luas.

“Kami tidak akan mundur dan menyatakan perang total melawan mafia tanah,” tegas Deri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya