Berita

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 16:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyayangkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah menyebut hakim seolah mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

"Kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.


Febri menegaskan, kekeliruan administrasi penyidikan tidak semestinya dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada hak asasi manusia serta nasib seseorang beserta keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi bagi orang lain yang namanya disebut, itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tegas mantan Jubir KPK tersebut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memutus seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan termohon sah secara hukum dan menolak dalil-dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik telah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya