Berita

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 16:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyayangkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah menyebut hakim seolah mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

"Kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.


Febri menegaskan, kekeliruan administrasi penyidikan tidak semestinya dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada hak asasi manusia serta nasib seseorang beserta keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi bagi orang lain yang namanya disebut, itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tegas mantan Jubir KPK tersebut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memutus seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan termohon sah secara hukum dan menolak dalil-dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik telah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya