Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Dok. Polda Riau)
Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran berhasil menindak 37 perkara dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran di wilayah hukum Polda Riau mencapai 904 hektare.
"Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan," tegas Kombes Ade di Mapolda Riau, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia merinci, penanganan perkara terbanyak berada di wilayah Polres Pelalawan dengan 7 perkara (8 tersangka), Polres Bengkalis 7 perkara (8 tersangka), dan Polres Indragiri Hilir 7 perkara (7 tersangka).
Selanjutnya, Polres Kampar menangani 4 perkara (4 tersangka), Polres Rokan Hilir 3 perkara (3 tersangka), serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara (3 tersangka).
Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara (2 tersangka). Adapun Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani 1 perkara dengan 2 tersangka.
Ade menambahkan, penyidik baru-baru ini juga menetapkan tiga tersangka baru dari tiga wilayah berbeda, yaitu MA (28) di Rokan Hilir, EPT (40) di Pelalawan, dan NR (54) di Kampar.
Modus Pembukaan Lahan SawitBerdasarkan hasil penyidikan, pola utama penyebab Karhutla di Riau didominasi oleh unsur kesengajaan demi menekan biaya pembukaan lahan (
land clearing).
"Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit," jelasnya.
Selain motif pembersihan lahan sawit, polisi juga menemukan kasus yang dipicu oleh kelalaian warga saat membakar sampah hingga api menjalar tak terkendali ke lahan sekitarnya.
Kombes Ade menegaskan, proses hukum menerapkan pendekatan
scientific criminal investigation untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum (
actus reus) dan niat jahat (
mens rea), baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun potensi keterlibatan korporasi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menekankan bahwa langkah represif ini berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan patroli terpadu guna memberikan efek jera.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan tegas, profesional, dan transparan untuk melindungi masyarakat serta lingkungan," pungkas Akmadi.