Berita

Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Polda Riau Ringkus 40 Tersangka Karhutla Modus Buka Lahan Sawit

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran berhasil menindak 37 perkara dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran di wilayah hukum Polda Riau mencapai 904 hektare.

"Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan," tegas Kombes Ade di Mapolda Riau, Jumat, 28 Agustus 2026.


Ia merinci, penanganan perkara terbanyak berada di wilayah Polres Pelalawan dengan 7 perkara (8 tersangka), Polres Bengkalis 7 perkara (8 tersangka), dan Polres Indragiri Hilir 7 perkara (7 tersangka).

Selanjutnya, Polres Kampar menangani 4 perkara (4 tersangka), Polres Rokan Hilir 3 perkara (3 tersangka), serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara (3 tersangka).

Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara (2 tersangka). Adapun Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani 1 perkara dengan 2 tersangka.

Ade menambahkan, penyidik baru-baru ini juga menetapkan tiga tersangka baru dari tiga wilayah berbeda, yaitu MA (28) di Rokan Hilir, EPT (40) di Pelalawan, dan NR (54) di Kampar.

Modus Pembukaan Lahan Sawit

Berdasarkan hasil penyidikan, pola utama penyebab Karhutla di Riau didominasi oleh unsur kesengajaan demi menekan biaya pembukaan lahan (land clearing).

"Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

Selain motif pembersihan lahan sawit, polisi juga menemukan kasus yang dipicu oleh kelalaian warga saat membakar sampah hingga api menjalar tak terkendali ke lahan sekitarnya.

Kombes Ade menegaskan, proses hukum menerapkan pendekatan scientific criminal investigation untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea), baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun potensi keterlibatan korporasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menekankan bahwa langkah represif ini berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan patroli terpadu guna memberikan efek jera.

"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan tegas, profesional, dan transparan untuk melindungi masyarakat serta lingkungan," pungkas Akmadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya