Berita

Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Polda Riau Ringkus 40 Tersangka Karhutla Modus Buka Lahan Sawit

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran berhasil menindak 37 perkara dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran di wilayah hukum Polda Riau mencapai 904 hektare.

"Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan," tegas Kombes Ade di Mapolda Riau, Jumat, 28 Agustus 2026.


Ia merinci, penanganan perkara terbanyak berada di wilayah Polres Pelalawan dengan 7 perkara (8 tersangka), Polres Bengkalis 7 perkara (8 tersangka), dan Polres Indragiri Hilir 7 perkara (7 tersangka).

Selanjutnya, Polres Kampar menangani 4 perkara (4 tersangka), Polres Rokan Hilir 3 perkara (3 tersangka), serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara (3 tersangka).

Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara (2 tersangka). Adapun Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani 1 perkara dengan 2 tersangka.

Ade menambahkan, penyidik baru-baru ini juga menetapkan tiga tersangka baru dari tiga wilayah berbeda, yaitu MA (28) di Rokan Hilir, EPT (40) di Pelalawan, dan NR (54) di Kampar.

Modus Pembukaan Lahan Sawit

Berdasarkan hasil penyidikan, pola utama penyebab Karhutla di Riau didominasi oleh unsur kesengajaan demi menekan biaya pembukaan lahan (land clearing).

"Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

Selain motif pembersihan lahan sawit, polisi juga menemukan kasus yang dipicu oleh kelalaian warga saat membakar sampah hingga api menjalar tak terkendali ke lahan sekitarnya.

Kombes Ade menegaskan, proses hukum menerapkan pendekatan scientific criminal investigation untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea), baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun potensi keterlibatan korporasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menekankan bahwa langkah represif ini berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan patroli terpadu guna memberikan efek jera.

"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan tegas, profesional, dan transparan untuk melindungi masyarakat serta lingkungan," pungkas Akmadi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya