Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Foto: Istimewa)
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Amir, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara.
“Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” kata Amir, dikutip Jumat 27 Agustus 2026.
Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif.
Setiap institusi, kata Amir, harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetapi tetap berada dalam satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.
Dengan pola tersebut, kata Amir, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus.
“Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Jangan ada ego sektoral. Semua harus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas korupsi,” kata Amir.
Amir juga mengusulkan adanya pakta integritas yang secara khusus mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
Pakta integritas tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada target, ukuran keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas terhadap kinerja masing-masing lembaga.
“Pimpinan KPK, Kejagung dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Amir.
Ia menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.
“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” kata Amir.