Berita

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK-Polri-Kejaksaan Tak Boleh Lagi Saling Sikut soal Penanganan Korupsi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 05:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Amir, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara.

“Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” kata Amir, dikutip Jumat 27 Agustus 2026.


Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif. 

Setiap institusi, kata Amir, harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetapi tetap berada dalam satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.

Dengan pola tersebut, kata Amir, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus.

“Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Jangan ada ego sektoral. Semua harus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas korupsi,” kata Amir.

Amir juga mengusulkan adanya pakta integritas yang secara khusus mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Pakta integritas tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada target, ukuran keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas terhadap kinerja masing-masing lembaga.

“Pimpinan KPK, Kejagung dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Amir.

Ia menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.

“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” kata Amir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya