Berita

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK-Polri-Kejaksaan Tak Boleh Lagi Saling Sikut soal Penanganan Korupsi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 05:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Amir, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara.

“Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” kata Amir, dikutip Jumat 27 Agustus 2026.


Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif. 

Setiap institusi, kata Amir, harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetapi tetap berada dalam satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.

Dengan pola tersebut, kata Amir, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus.

“Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Jangan ada ego sektoral. Semua harus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas korupsi,” kata Amir.

Amir juga mengusulkan adanya pakta integritas yang secara khusus mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Pakta integritas tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada target, ukuran keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas terhadap kinerja masing-masing lembaga.

“Pimpinan KPK, Kejagung dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Amir.

Ia menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.

“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” kata Amir.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya